Selasa, 30 April 2013

STATISTIK DESKRIPTIF




 A.     Pengertian Statistik Deskriptif
Adalah statistik yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti melalui data sampel atau populasi sebagaimana adanya, tanpa melalukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.
B.      Penyajian Data
Prinsip dasar penyajian data adalah komunikatif dan lengkap. Menarik perhatian pembacanya dan mudah dipahami.
1)      Tabel
Tabel terdiri dari dua macam : a. Tabel biasa dan b. Tabel distribusi frekuensi
Contoh Tabel Data Nominal:
Telah dilakukan pengumpulan data untk mengetahui komposisi pendidikan pegawai di Politeknik LP3I Jakarta Kampus Blok M. Berdasarkan studi dokumentasi diperoleh keadaan sebagai berikut:
a)      Bagian Pamasaran,    S1=2 orang; D3=5 orang; SMTA=4 orang
b)      Bagian Akademik,      S1=4 orang; D3=2 orang; SMTA=1 orang
c)      Bagian Keuangan,      S1=1 orang; D3=1 orang; SMTA=3 orang
d)      Bagian Penempatan, S1= 1 orang; D3=0 orang; SMTA=1 orang
Dari data mentah di atas dapat disusun  ke dalam table dibawah ini:
TABEL 2.1
KOMPOSISI PENDIDIKAN PEGAWAI
POLITEKNIK LP3I JAKARTA KAMPUS BLOK M

No Bagian Tingkat Pendidikan Jumlah
S1 D3 SMTA
1 Pemasaran 2 3 5 10
2 Akademik 4 2 1 7
3 Keuangan 1 1 3 5
4 Penempatan 1 0 1 2
Jumlah 8 6 10 24
Sumber data: Bagian Personalia
Contoh Tabel Data Ordinal


TABEL 2.2
RANGKING SKOR TOEIC
Periode Juli 2012 sd Juni 2013

No Nama Karyawan Skor TOEIC Rangking
1 Nengwida 780 1
2 Harti 560 2
3 Nunung 440 3
4 Puspita 420 4
5 Iwan 300 5
Rata-Rata Skor TOEIC 500
Sumber Data: Bagian Personalia
Contoh Tabel Data Interval
Dari hasil penelitian kepuasan kerja pegawai menggunakan instrument dengan skala Likert dengan interval 1 sampai dengan 5 dimana skor 1 untuk sangat kurang; 2 untuk kurang; 3 untuk cukup; 4 untuk baik; dan 5 untuk sangat baik. Hasilnya disajikan dalam table di bawah ini.
TABEL 2.3

Sabtu, 13 April 2013

CONTOH INSTRUMENT PENILAIAN PTK


INSTRUMEN PENILAIAN PROPOSAL
PENELITIAN TINDAKAN/PENELITIAN TINDAKAN KELAS
(IPP-PTK)
JUDUL                                  :
PENGUSUL
A.    Nama Peneliti            :
B.     No. Peserta                 :
No.
Kriteria
Acuan
Skor
1.
Judul
Maksimal 20 kata, spesifik, jelas menggambarkan makalah yang diteliti, tindakan untuk mengatasi masalah, hasil yang diharapkan, dan tempat penelitian
5
2.
Pendahuluan
a.    Keberadaan masalah nyata, jelas dan mendesak
5
b.    Penyebab masalah jelas
5
c.    Masalah dan penyebabnya diidentifikasi secara jelas
5
3.
Perumusan dan Pemecahan Masalah
a.    Rumusan masalah dalam bentuk rumusan masalah PT/PTK
5
b.    Bentuk tindakan untuk memecahkan masalah sesuai dengan masalah
5
c.    Secara jelas tampak indikator keberhasilan
5
4.
Tujuan
Sesuai dengan rumusan masalah
5
5.
Manfaat
Jelas manfaat hasil penelitiannya
5
6.
Kajian Pustaka
a.    Relevansi antara point-point yang dikaji dengan permasalahan
5
b.    Jelas kerangka berpikir penelitiannya
10
7.
Metode Penelitian
a.    Jelas subjek, tempat dan waktu (setting) penelitian
5
b.    Ada perencanaan rinci langkah-langkah (skenario) PTK
10
c.    Jelas dan tepat siklus-siklusnya
5
d.   Kriteria keberhasilan
5
8.
Jadwal Penelitian
Jelas jadwal penelitiannya dalam bentuk Gantt Chart (tindakan dimulai bulan Juli)
5
9.
Daftar Pustaka
Penulisan daftar pustaka sesuai ketentuan
5
10.
Penggunaan Bahasa
Bahasa Baku
5
Total
100


                                                                                                      ............, tanggal.......


                                                                                                          Penilai/Instruktur

DAFTAR PAHLAWAN NASIONAL




Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayahIndonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh presiden. Sejak dilakukan pemberian gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk menyelaraskannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu:
·         Pahlawan Perintis Kemerdekaan
·         Pahlawan Kemerdekaan Nasional
·         Pahlawan Proklamator
·         Pahlawan Kebangkitan Nasional
·         Pahlawan Revolusi
·         Pahlawan Ampera
Berikut adalah daftar 156 tokoh yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Daftar ini disusun berdasarkan data di situs web Kementerian Sosial per Januari 2010 dilengkapi dengan daftar Pahlawan Nasional yang ditetapkan setelahnya. Karena perdebatan yang masih berlangsung mengenai statusnya, Pahlawan Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Ampera tidak dimasukkan ke dalam daftar ini.

BELAJAR MENGURUS JENAZAH




Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi   

1. Hukum Mengubur Jenazah
Hukum mengubur mayat adalah wajib, sekalipun mayat seorang kafir, berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Ali bin Abi Thalib r.a. ketika Abu Thalib meninggal dunia, "(Wahai Ali), pergilah lalu kuburlah ia!"
(Shahih: Shahih Nasa'i no:1895, dan Nasa'i IV:79).
Adalah sunnah Nabi saw. mengubur mayat di pemakaman, sebab Nabi tidak pernah mengubur jenazah kecuali di pekuburan Baqi', seperti yang telah diriwayatkan secara mutawatir. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang salafpun, bahwa Rasulullah pernah mengubur jenazah di selain pemakaman umum, kecuali Nabi saw.  sendiri yang dikebumikan di dalam kamarnya, dan ini termasuk pengecualian baginya, seperti yang ditegaskan oleh hadits Aisyah r.a. ia berkata, "Tatkala Rasulullah SAW wafat, para sahabat berbeda pendapat perihal penguburannya, lalu berkatalah Abu Bakar r.a. "Aku pernah mendengar dan Rasululah saw. wejangan yang tidak pernah kulupakan, yaitu beliau bersabda, "Setiap Nabi yang diwafatkan oleh Allah pasti dikebumikan di lokasi yang beliau sukai dikubur padanya."Maka kemudian para sahabat mengubur Rasulullah di tempat pembaringannya. (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:5649, dan Tirmidzi II : 242 no:1023).
Dan, dikecualikan dari hal tersebut adalah para syuhada yang gugur di medan perang, mereka dikebumikan di lokasi gugurnya, tidak usah dipindahkan dipemakaman umum. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir r.a. berkata, tatkala terjadi perang Uhud, dibawalah para prajurit yang gugur agar dikebumikan di Baqi', maka berserulah seorang penyeru dari Rasulullah saw., "Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah memerintah kalian agar mengubur para syuhada' di tempat gugurnya." (Shahih: Shahih Nasa'i no:1893, ‘Aunul Ma'bud VIII: 446 no:3149, Nasa'i IV:79 dan Tirmidzi III: 130 no:1771). 

DIALOG ANTARA ALBERT EINSTEIN DAN PROFESOR – TUHAN MENCIPTAKAN KEJAHATAN?



Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswa nya dengan pertanyaan ini, “Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?”.
Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, “Betul, Dia yang menciptakan semuanya”. “Tuhan menciptakan semuanya?” Tanya professor sekali lagi. “Ya, Pak, semuanya” kata mahasiswa tersebut.
Profesor itu menjawab, “Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip
kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan.”
Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut.
Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau Kekristenan itu adalah sebuah mitos.
Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, “Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?”
“Tentu saja,” jawab si Profesor
Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, “Profesor, apakah dingin itu ada?”
“Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada. Kamu tidak pernah sakit flu?” Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.
Mahasiswa itu menjawab, “Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada. Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas.
Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.
Mahasiswa itu melanjutkan, “Profesor, apakah gelap itu ada?” Profesor itu menjawab, “Tentu saja itu ada.”
Mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi anda salah, Pak. Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak. Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang
setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap
suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut.
Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya.”
Akhirnya mahasiswa itu bertanya, “Profesor, apakah kejahatan itu ada?”
Dengan bimbang professor itu menjawab, “Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya. Kita melihat setiap hari di Koran dan TV.
Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan.”
Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi Anda salah, Pak. Kajahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kajahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan. Tuhan tidak menciptakan kajahatan.
Kajahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya.”
Profesor itu terdiam.
Nama mahasiswa itu adalah Albert Einstein.

Dari Berbagai Sumber

ASAL USUL KEHIDUPAN ( THE BEGINNING OF LIFE )




EPILOG

Sampai saat ini belum ada seorang ilmuwan pun yang berhasih memecahkan masalah bagaimana asal-usul kehidupan di bumi ini. Banyak teori atau paham-paham yang dikemukakan oleh ilmuwan mengenai masalah tersebut, tetapi semuanya belum dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
Sebenarnya sudah sejak zaman Yunani Kuno manusia berusaha memberikan jawaban terhadap masalah asal usul kehidupan tersebut. Namun, jawaban itu umumnya hanya berupa dongeng atau mitos saja. Berikut ini dikemukakan beberapa teori tentang asal usul makhluk hidup.

*      TEORI ABIOGENESIS

Tokoh teori Abiogenesis adalah Aristoteles (384-322 SM). Dia adalah seorang filosof dan tokoh ilmu pengetahuan Yunani Kuno. Teori Abiogenesis ini menyatakan bahwa makhluk hidup yang pertama kali menghuni bumi ini berasal dari benda mati.

Sebenarnya Aristoteles mengetahui bahwa telur-telur ikan apabila menetas akan menjadi ikan yang sifatnya sama seperti induknya. Telur-telur tersebut merupakan hasil perkawinan dari induk-induk ikan. Walau demikian, Aristoteles berkeyakinan bahwa ada ikan yang berasal dari Lumpur.

 Bagaimana cara terbentuknya makhluk tersebut ? Menurut pengzanut paham abiogenesis, makhluk hidup tersebut terjadi begitu saja atau secara spontan. Oleh sebab itu, paham atau teori abiogenesis ini disebut juga paham generation spontaneae.

Jadi, kalau pengertian abiogenesis dan generation spontanea kita gabungkan, mak pendapat paham tersebut adalah makhluk hidup yang pertama kali di bumi tersebut dari benda mati / tak hidup yang terkjadinya secara spontan, misalnya :

  1. ikan dan katak berasal dari Lumpur.
  2. Cacing berasal dari tanah, dan
  3. Belatung berasal dari daging yang membusuk.

Paham abiogenesis bertahan cukup lama, yaitu semenjak zaman Yunani Kuno (Ratusan Tahun Sebelum Masehi) hingga pertengahan abad ke-17.

Kamis, 11 April 2013

SEJARAH MPR REPUBLIK INDONESIA



Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).
Masa Orde Lama (1945-1965)
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.

DPR REPUBLIK INDONESIA DARI MASA KE MASA



Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.

Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini tidak diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.

Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.

Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.

Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.

Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)