PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN ASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, clan Tatakerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
alam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah
ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi
pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian
prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan
reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang
memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan
kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran
paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma
pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu
direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif
dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan
karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang
bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel,
bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus
dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk
pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar
kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata
pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen
yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam
satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah
pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada
suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar
yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi
dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta
didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan
pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan
perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai
KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui
proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri
aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau
kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin,
kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
3. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
4. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
6. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
7. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
8. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan
antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik,
keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
10. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar
adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan;
beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
3. Buku teks pelajaran
buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari
bukubuku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 :
1 per mata pelajaran;
selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan
guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan
sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan
dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran
harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik; tutur kata guru santun dan
dapat dimengerti oleh peserta didik;
c. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar peserta didik;
d. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan,
keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses
pembelajaran;
e. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap
respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
f. guru menghargai pendapat peserta didik;
g. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
h. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata
pelajaran yang diampunya; dan
i. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai
dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP.
Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan
kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk
mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar
yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan
sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1). melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan
dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip
alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2). menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3). memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik
serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4). melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
5). memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di
laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1). membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang
beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2). memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas,
diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun
tertulis;
3). memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4). memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran
kooperatif can kolaboratif;
5). memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat
untuk meningkatkan prestasi belajar;
6). rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi
yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7). memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi;
kerja individual maupun kelompok;
8). memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen,
festival, serta produk yang dihasilkan;
9). memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang
menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1). memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam
bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta
didik,
2). memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3). memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk
memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4). memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman
yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
5). berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
6). membantu menyelesaikan masalah;
7). memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan
hasil eksplorasi;
8). memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
9). memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang
atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
1. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
2. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan
yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
3. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
4. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas balk tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik;
5. menyampaikan iencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran
untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan
sebagai hahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses
pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan
terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan,
pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran
menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata
Pelajaran.
V. V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara
pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas
satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan
kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru
dengan standar proses,
b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan
kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses
pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang
belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti
pelatihan/penataran Iebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
GLOSARIUM
1. Afektif
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
2. Alam takam bang jadi guru
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar, tempat berguru.
3. Beban kerja guru
Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu,
mencakup kegiatan pokok merencana kan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
4. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan
pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam
@ 40 men it, SAM/MIIISMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
5. Belajar
Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas
pribadiseseorang sebagai akibat pengolahan atas pengalaman yang diperolehnya
dan praktik yang dilakukannya.
6. Belajar aktif
Keg iatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara
mendengar, membaca, menulis,mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan
memecahkan masalah.
7. Belajar mandiri
Kegiatan alas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan
langsung dari orang lain.
8. Budaya membaca menulis
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa
(mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan
dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,buram
1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di mana
peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading, majalah
sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat
9. Daya saing
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat
atau Iebih bermakna.
10. Indikatorkompetensi
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar
11. klasikal
Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta
didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan
individua
12. kognitif
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk
menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan
belajar kognitif.
13. kolaboratif
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu
tugas dimana tiap anggota melengkapi.melaksanakan fungsi yang saling mengisi
dan
14. kolokium
Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan
apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan men jawab
pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.
15. kompetensi
Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang
dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur
16. Kompetensi dasar (KD)
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
atau pekerjaan dengan efektif,
17. Kooperatif
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk
kepentingan bersama (mutual benefit).
18. Metakognisi
Kognisi yang lebih komprehensif,meliputi pengetahuan
strategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan
tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan),
dan penge tahuan tentang diri (Briggs menggunakan istilah“prinsip”).
19. paradigma
Cara pandang dan berpikir yang mendasar
20. pembelajaran
a. Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
b. Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau
sekelompok orang (terma suk guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain
(termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha ini
merupakan kegiatan yang berpu sat pada kepentingan peserta didik.
21. Pembelajaran berbasis masalah
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan
masalah konkret yang dapat ditinjau dari herbagai disiplin keilmuan atau mata
pelajaran. Misalnya rnasalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa
Indonesia, IPA, IPS, dan Agama
22. Pembelajaran berbasis proyek
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan suatu
objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata
pelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA,
IPS, dan Penjasorkes.
23. Penilaian otentik
Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas
kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasairya.
Penilaian ini dilakukan dengan i berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium,
portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan
lain-lain), observasi dan lain-lain.
24. portofolio
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika
tert`entu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.
25. prakarsa
Saya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai
sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.
26. reflektif
:Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau
mentransformasikan rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman, pengetahuan,
dan kepercayaan yang telah dimiliki.
27. sistematik
:Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat
dicapai dengan efektif dan efisien.
28. sistemik
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.
29. standar isi (SI)
:Ruang lingkup mated dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
30. standar kompetensi (SK)
:Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam
serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.
31. Standar kompetensi lulusan (SKL)
:Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan melaksanakan
tugas atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian program pembelajaran.
32. strategi
:Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka
kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan
falsafah atau teori tertentu.
33. sumber belajar
:Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja
dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau
praktik yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber belajar dapat berupa nara
sumber, buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.
34. Taksonomi tujuan belajar kognitif
a. Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis,
sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk, 1956).
b. Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan yang
terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi
proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari
taksonomi Bloom dkk.).
35. tematik
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik
yang dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD
dengan tema “Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai
mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,Matematika dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar