Tampilkan postingan dengan label Kemendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendikbud. Tampilkan semua postingan
Minggu, 23 Desember 2018
Kamis, 17 Maret 2016
STANDAR PROSES
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN ASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, clan Tatakerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun
2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
Sabtu, 14 Maret 2015
Selasa, 10 Maret 2015
Selasa, 17 Februari 2015
Senin, 16 Februari 2015
Jumat, 13 Februari 2015
PROSES VERVAL NRG BAGI KEPSEK DAN GURU :)
Oleh: Adhyatnika GU
Mulai tanggal 1 Pebruari sd. 30 Juni 2015, untuk periode semester 2 Tahun pelajaran 2014/2015, para PTK diwajibkan melengkapi/memvalidasi status keaktifan NRG dan mengisi kuisioner yang disediakan pada portal padamu.siap.web.id, secara mandiri. Dikarenakan terdapat hal-hal baru yang harus dilengkap, maka diperlukan kesiapan para PTK untuk melengkapinya: Hal-hal baru tersebut adalah:
1. Proses verval NRG bagi PTK yang telah mengikuti dan memiliki piagam sertifikasi
2. Mengunggah dokumen Piagam Sertifikasi (scan)
3. Pengisian jadwal mengajar semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
4. Ajuan keaktifan kolektif yang telah ditandatangani pimpinan sekolah (Kepsek)
Dokumen yang harus segera disiapkan adalah:
1. Jadwal Mingguan setiap kelas pada semester 2 Taj. 2014/2015
2. Piagam sertfikasi PTK (scan) bagi yang telah disertifkasi
Alur prosedur penilaian kinerja guru (PKG) semester 2 saat ini masih sama dengan semester 1 Taj. 2014/2015, dengan ketentuan PKG dilakukan oleh kepala sekolah apabila telah dinyatakan aktif.
Sementara Surat Edaran resmi dari BPSDMP PMP Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota akan segera diedarkan.
Semoga bermanfaat dan mendapat keberkahan dengan sistem ini :)
Sumber Bacaan:
TERBARU DI PADAMU NEGERI 2015
date posted : January 22, 2015 | Admin
Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.
- Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG.Catatan : bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
- Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.
- Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Informasi awal rencana periode 2015/2016
- Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
- Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
- Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
- Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
- Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
Source: Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0
Senin, 09 Februari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)











