Sistem berarti suatu
keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas
adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
# Pengelompokkan
system pemerintahan:
- system
pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana
kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung
jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden
karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan
kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
- system
pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen
mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris,
Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1.Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan
eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3.Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
- system
pemerintahan Campuran
dalam system
pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan
Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari
pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan
ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial
menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
- Tahun 1949 –
1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu
(Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS
bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
- Tahun 1950 –
1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal
yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu
gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh
presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi
terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
- Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan
ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan
dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum
diamandemen:
ØKekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
ØDPR sebagai pembuat UU.
ØPresiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
ØDPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
ØMA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
ØBPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
ØMPR bukan lembaga tertinggi lagi.
ØKomposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR
ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
ØPresiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat.
ØPresiden tidak dapat membubarkan DPR.
ØKekuasaan Legislatif lebih dominan.
# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi
dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi
dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara
Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
ØPresiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat
dijatuhkan DPR.
ØPemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
ØPresiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan
DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
ØAda kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan
konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
ØSering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya
hak perogatif presiden.
ØPengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
ØPengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang
mendapat perhatian.
# Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem
Pemerintahan Malaysia
- Badan Eksekutif
a.Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak
pemerintahan negara.
b.Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2
kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Badan Legislatif
a.Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara
dan Dewan Rakyat yang perannya membuat undang-undang.
b.Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang
dengan persetujuan Presiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar