Masa
awal kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal
kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk.
Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945,
dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal
badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut
berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota
KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja
DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut
berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan
lain-lain.
Masa
Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini tidak
diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan
politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.
Masa
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14
Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850,
LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan
rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1.
Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI
yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada
tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77
UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari
DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
Masa
DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR ini adalah hasil
pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956
juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang
DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena
landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta
tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah
merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet
Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa
DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota
sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat
19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3
tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar
rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut,
presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan
283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun
1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan
kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5,
20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul
pernyataan pendapat.
Masa
DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah peristiwa
G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan
ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4
kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26
Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16
Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan
pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan
Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Dalam rangka
menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah
panitia: a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai
masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas
memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang
pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
Masa
Orde Baru (1966-1999)
Berdasarkan Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka
DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama
ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung
jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
- Bersama-sama dengan pemerintah
menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
- Bersama-sama dengan pemerintah
membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan
pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
- Melakukan pengawasan atas
tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya,
khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru
DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa
karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.
Masa
reformasi (1999-sekarang)
Banyaknya skandal
korupsi dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak
lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d
2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel
dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela
kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi
kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM,
kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan
pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang.
Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas
terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat
dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah
yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh
masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini
juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan
rakyat.
Dalam konsep Trias
Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk
membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang
dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat
dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan
kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan
kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan
dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi
aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Fungsi
DPR mempunyai
fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam
kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi legislasi
dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
Anggaran
Fungsi anggaran
dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Hak
DPR mempunyai bebrapa
hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan
pendapat.
Hak
interplasi
Hak interpelasi
adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan
Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak
angket
Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang
dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak
imunitas
Hak imunitas adalah
kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan
diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak
menyatakan pendapat
Hak menyatakan
pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun
perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota
Hak
anggota
Anggota DPR mempunyai
hak:
- mengajukan usul rancangan
undang-undang
- mengajukan pertanyaan
- menyampaikan usul dan pendapat
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif
Kewajiban
anggota
Anggota DPR mempunyai
kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila
- melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundangundangan
- mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- mendahulukan kepentingan negara
di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat
- menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
- menaati tata tertib dan kode
etik
- menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga lain
- menyerap dan menghimpun
aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat
- memberikan pertanggungjawaban
secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak
boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan
peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga
tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris,
dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR
diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan
penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini
tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme
serta tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk mengoptimalkan
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota
DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota
DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan
melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu
fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai
sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga
ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Fraksi
|
Jumlah Anggota
|
Ketua
|
148
|
||
107
|
||
94
|
||
57
|
||
46
|
||
37
|
||
28
|
||
26
|
||
17
|
Alat
kelengkapan
Alat kelengkapan DPR
terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan
Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat
kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan
tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur
dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pimpinan
Pimpinan DPR terdiri
atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari
partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR
ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan
kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil
perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1
(satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua
ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan
DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan
sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua
yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR
ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di
DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR
sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung.
Tugas
Pimpinan DPR
bertugas:
- memimpin sidang DPR dan
menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
- menyusun rencana kerja pimpinan
- melakukan koordinasi dalam
upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPR
- menjadi juru bicara DPR
- melaksanakan dan
memasyarakatkan keputusan DPR
- mewakili DPR dalam berhubungan
dengan lembaga negara lainnya
- mengadakan konsultasi dengan
Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
- mewakili DPR di pengadilan
- melaksanakan keputusan DPR
berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- menyusun rencana anggaran DPR
bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat
paripurna
- menyampaikan laporan kinerja
dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu
Berhenti
Pimpinan DPR berhenti
dari jabatannya karena:
- meninggal dunia
- mengundurkan diri
- diberhentikan
Pimpinan DPR
diberhentikan apabila :
- tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3
(tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
- melanggar sumpah/janji jabatan
dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
- dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih
- diusulkan oleh partai
politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- ditarik keanggotaannya sebagai
anggota DPR oleh partai politiknya
- melanggar ketentuan larangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
- diberhentikan sebagai anggota
partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal salah
seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya
menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan
yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal
salah seorang pimpinan DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai politik
yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila
dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan
tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan
melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Badan
Musyawarah
Badan Musyawarah
(disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan
Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota
DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan
oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan
Badan Musyawarah.
Tugas
Badan Musyawarah
bertugas:
- menetapkan agenda DPR untuk 1
(satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu
masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu
penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan
rapat paripurna untuk mengubahnya
- memberikan pendapat kepada
pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan
tugas dan wewenang DPR;
- meminta dan/atau memberikan
kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- mengatur lebih lanjut
penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah
atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
- menentukan penanganan suatu
rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat
kelengkapan DPR
- mengusulkan kepada rapat
paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra
kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa
keanggotaan DPR
- melaksanakan tugas lain yang
diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
Komisi
Komisi dibentuk oleh
DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan komisi
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan
komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil
ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi
dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan
dan keanggotaan komisi.
Tugas
Tugas komisi dalam
pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan,
dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
Tugas komisi di
bidang anggaran adalah:
- mengadakan pembicaraan
pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah;
- mengadakan pembahasan dan
mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah;
- membahas dan menetapkan alokasi
anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang
menjadi mitra kerja komisi;
- mengadakan pembahasan laporan
keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- menyampaikan hasil pembicaraan
pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan,
kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
- menyempurnakan hasil
sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
- menyerahkan kembali kepada
Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.
Tugas komisi di
bidang pengawasan adalah:
- melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya
yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
- membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- melakukan pengawasan terhadap
kebijakan Pemerintah; dan
- membahas dan menindaklanjuti
usulan DPD.
Komisi dalam
melaksanakan, dapat mengadakan:
- rapat kerja dengan Pemerintah
yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
- konsultasi dengan DPD;
- rapat dengar pendapat dengan
pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
- rapat dengar pendapat umum,
baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
- rapat kerja dengan menteri atau
rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya
yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan;
dan/atau
- kunjungan kerja.
Komisi menentukan
tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan
hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat
digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi
menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode
2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
- Komisi I, membidangi
pertahanan, luar negeri, dan informasi.
- Komisi II, membidangi
pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
- Komisi III, membidangi hukum
dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
- Komisi IV, membidangi
pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
- Komisi V, membidangi
perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan
pedesaan dan kawasan tertinggal.
- Komisi VI, membidangi
perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan
menengah), dan badan usaha milik negara.
- Komisi VII, membidangi energi,
sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
- Komisi VIII, membidangi agama,
sosial dan pemberdayaan perempuan.
- Komisi IX, membidangi
kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
- Komisi X, membidangi
pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
- Komisi XI, membidangi keuangan,
perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Badan
Legislasi
Badan Legislasi
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
tahun sidang.
Pimpinan Badan
Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3
(tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat
Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Legislasi.
Tugas
Badan Legislasi
bertugas:
- menyusun rancangan program legislasi
nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang
beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun
anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
- mengoordinasi penyusunan program
legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
- menyiapkan rancangan
undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah
ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan
anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang
tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan
terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi,
gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun
berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program
legislasi nasional;
- melakukan pembahasan,
pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara
khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- mengikuti perkembangan dan
melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan kepada
pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh
Badan Musyawarah; dan
- membuat laporan kinerja dan
inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa
keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa
keanggotaan berikutnya.
Badan Legislasi
menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Badan
Anggaran
Badan Anggaran
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada
permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas
anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pimpinan Badan
Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3
(tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Anggaran.
Tugas
Badan Anggaran
bertugas:
- membahas bersama Pemerintah
yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal
secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
- menetapkan pendapatan negara
bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
- membahas rancangan
undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh
menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah
mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan
kementerian/lembaga;
- melakukan sinkronisasi terhadap
hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga;
- membahas laporan realisasi dan
prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
- membahas pokok-pokok penjelasan
atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan Anggaran hanya
membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota komisi
dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi
dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.
Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara
Badan Akuntabilitas
Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota
BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan)
orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan BAKN
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan
BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN dilakukan dalam rapat BAKN yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Tugas
BAKN bertugas:
- melakukan penelaahan terhadap
temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
- menyampaikan hasil penelaahan
kepada komisi;
- menindaklanjuti hasil
pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan
komisi; dan
- memberikan masukan kepada BPK
dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta
penyajian dan kualitas laporan.
Dalam melaksanakan
tugas BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan
umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan
pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat
paripurna secara berkala.
Dalam melaksanakan
tugas, BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau
peneliti.
Badan
Kehormatan
Badan Kehormatan
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah
11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa
keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan
Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2
(dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dalam rapat
Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Kehormatan.
Tugas
Badan Kehormatan
bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota
karena:
- tidak melaksanakan kewajiban;
- tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3
(tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- tidak menghadiri rapat
paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
dan/atau
- melanggar ketentuan larangan.
Selain tugas tersebut
diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR
tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan
melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan
kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BKSAP
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.P impinan
BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil
ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BKSAP
dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BKSAP.
Tugas
BKSAP bertugas:
- membina, mengembangkan, dan
meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen
negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk
organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota
parlemen negara lain;
- menerima kunjungan delegasi
parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
- mengoordinasikan kunjungan
kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
- memberikan saran atau usul
kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
BKSAP membuat laporan
kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa
keanggotaan berikutnya.
Badan
Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah
Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR
yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan
dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun
sidang.
Pimpinan BURT
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan
BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DPR dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BURT.
Tugas
BURT bertugas:
- menetapkan kebijakan
kerumahtanggaan DPR;
- melakukan pengawasan terhadap Sekretariat
Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
- melakukan koordinasi dengan
alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan
masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan
DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
- menyampaikan hasil keputusan
dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja
dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Panitia
Khusus
Panitia khusus
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan
dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus
ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Pimpinan panitia
khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3
(tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia khusus
sebagaimana dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan
DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia khusus
bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR.
Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir
atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak
lanjut hasil kerja panitia khusus.
Sekretariat
Jenderal
Sekretariat Jenderal
DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai
Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas
usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai
Negeri Sipil. Susunan organisasi dan tata
kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sekretaris Jenderal
dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris
Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR..
DPR dapat mengangkat
sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya
Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Source: Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar