Selasa, 30 April 2013
STATISTIK DESKRIPTIF
A. Pengertian Statistik Deskriptif
Adalah statistik yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti melalui data sampel atau populasi sebagaimana adanya, tanpa melalukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.
B. Penyajian Data
Prinsip dasar penyajian data adalah komunikatif dan lengkap. Menarik perhatian pembacanya dan mudah dipahami.
1) Tabel
Tabel terdiri dari dua macam : a. Tabel biasa dan b. Tabel distribusi frekuensi
Contoh Tabel Data Nominal:
Telah dilakukan pengumpulan data untk mengetahui komposisi pendidikan pegawai di Politeknik LP3I Jakarta Kampus Blok M. Berdasarkan studi dokumentasi diperoleh keadaan sebagai berikut:
a) Bagian Pamasaran, S1=2 orang; D3=5 orang; SMTA=4 orang
b) Bagian Akademik, S1=4 orang; D3=2 orang; SMTA=1 orang
c) Bagian Keuangan, S1=1 orang; D3=1 orang; SMTA=3 orang
d) Bagian Penempatan, S1= 1 orang; D3=0 orang; SMTA=1 orang
Dari data mentah di atas dapat disusun ke dalam table dibawah ini:
TABEL 2.1
KOMPOSISI PENDIDIKAN PEGAWAI
POLITEKNIK LP3I JAKARTA KAMPUS BLOK M
No Bagian Tingkat Pendidikan Jumlah
S1 D3 SMTA
1 Pemasaran 2 3 5 10
2 Akademik 4 2 1 7
3 Keuangan 1 1 3 5
4 Penempatan 1 0 1 2
Jumlah 8 6 10 24
Sumber data: Bagian Personalia
Contoh Tabel Data Ordinal
TABEL 2.2
RANGKING SKOR TOEIC
Periode Juli 2012 sd Juni 2013
No Nama Karyawan Skor TOEIC Rangking
1 Nengwida 780 1
2 Harti 560 2
3 Nunung 440 3
4 Puspita 420 4
5 Iwan 300 5
Rata-Rata Skor TOEIC 500
Sumber Data: Bagian Personalia
Contoh Tabel Data Interval
Dari hasil penelitian kepuasan kerja pegawai menggunakan instrument dengan skala Likert dengan interval 1 sampai dengan 5 dimana skor 1 untuk sangat kurang; 2 untuk kurang; 3 untuk cukup; 4 untuk baik; dan 5 untuk sangat baik. Hasilnya disajikan dalam table di bawah ini.
TABEL 2.3
Minggu, 14 April 2013
Sabtu, 13 April 2013
CONTOH INSTRUMENT PENILAIAN PTK
INSTRUMEN
PENILAIAN PROPOSAL
PENELITIAN
TINDAKAN/PENELITIAN TINDAKAN KELAS
(IPP-PTK)
JUDUL :
PENGUSUL
A.
Nama
Peneliti :
B.
No.
Peserta :
No.
|
Kriteria
|
Acuan
|
Skor
|
1.
|
Judul
|
Maksimal 20 kata, spesifik, jelas menggambarkan
makalah yang diteliti, tindakan untuk mengatasi masalah, hasil yang
diharapkan, dan tempat penelitian
|
5
|
2.
|
Pendahuluan
|
a. Keberadaan
masalah nyata, jelas dan mendesak
|
5
|
b. Penyebab
masalah jelas
|
5
|
||
c. Masalah
dan penyebabnya diidentifikasi secara jelas
|
5
|
||
3.
|
Perumusan dan
Pemecahan Masalah
|
a. Rumusan
masalah dalam bentuk rumusan masalah PT/PTK
|
5
|
b. Bentuk
tindakan untuk memecahkan masalah sesuai dengan masalah
|
5
|
||
c. Secara
jelas tampak indikator keberhasilan
|
5
|
||
4.
|
Tujuan
|
Sesuai dengan rumusan masalah
|
5
|
5.
|
Manfaat
|
Jelas manfaat hasil penelitiannya
|
5
|
6.
|
Kajian Pustaka
|
a. Relevansi
antara point-point yang dikaji dengan permasalahan
|
5
|
b. Jelas
kerangka berpikir penelitiannya
|
10
|
||
7.
|
Metode Penelitian
|
a. Jelas
subjek, tempat dan waktu (setting) penelitian
|
5
|
b. Ada
perencanaan rinci langkah-langkah (skenario) PTK
|
10
|
||
c. Jelas
dan tepat siklus-siklusnya
|
5
|
||
d. Kriteria
keberhasilan
|
5
|
||
8.
|
Jadwal Penelitian
|
Jelas jadwal penelitiannya dalam bentuk Gantt Chart (tindakan dimulai bulan
Juli)
|
5
|
9.
|
Daftar Pustaka
|
Penulisan daftar pustaka sesuai ketentuan
|
5
|
10.
|
Penggunaan Bahasa
|
Bahasa Baku
|
5
|
Total
|
100
|
............,
tanggal.......
Penilai/Instruktur
DAFTAR PAHLAWAN NASIONAL
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan
kepada Warga Negara Indonesia atau
seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayahIndonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela
bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan
atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan
kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh presiden. Sejak dilakukan
pemberian gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk
menyelaraskannya, maka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa
gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan
sebelumnya, yaitu:
·
Pahlawan
Perintis Kemerdekaan
·
Pahlawan
Kemerdekaan Nasional
·
Pahlawan
Proklamator
·
Pahlawan
Kebangkitan Nasional
·
Pahlawan
Ampera
Berikut adalah daftar 156 tokoh yang telah
ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Daftar ini disusun berdasarkan data di
situs web Kementerian Sosial per
Januari 2010 dilengkapi dengan daftar Pahlawan Nasional yang ditetapkan
setelahnya. Karena perdebatan yang masih berlangsung mengenai statusnya,
Pahlawan Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Ampera tidak dimasukkan ke dalam
daftar ini.
BELAJAR MENGURUS JENAZAH
Abdul
Azhim bin Badawi al-Khalafi
|
Hukum
mengubur mayat adalah wajib, sekalipun mayat seorang kafir, berdasarkan sabda
Nabi saw. kepada Ali bin Abi Thalib r.a. ketika Abu Thalib meninggal dunia, "(Wahai
Ali), pergilah lalu kuburlah ia!"
(Shahih: Shahih Nasa'i no:1895, dan Nasa'i IV:79).
Adalah
sunnah Nabi saw. mengubur mayat di pemakaman, sebab Nabi tidak pernah
mengubur jenazah kecuali di pekuburan Baqi', seperti yang telah diriwayatkan
secara mutawatir. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang salafpun, bahwa
Rasulullah pernah mengubur jenazah di selain pemakaman umum, kecuali Nabi
saw. sendiri yang dikebumikan di dalam kamarnya, dan ini termasuk
pengecualian baginya, seperti yang ditegaskan oleh hadits Aisyah r.a. ia
berkata, "Tatkala Rasulullah SAW wafat, para sahabat berbeda pendapat
perihal penguburannya, lalu berkatalah Abu Bakar r.a. "Aku pernah
mendengar dan Rasululah saw. wejangan yang tidak pernah kulupakan, yaitu
beliau bersabda, "Setiap Nabi yang diwafatkan oleh Allah pasti
dikebumikan di lokasi yang beliau sukai dikubur padanya."Maka kemudian para sahabat
mengubur Rasulullah di tempat pembaringannya. (Shahih: Shahihul Jami'us
Shaghir no:5649, dan Tirmidzi II : 242 no:1023).
Dan,
dikecualikan dari hal tersebut adalah para syuhada yang gugur di |
DIALOG ANTARA ALBERT EINSTEIN DAN PROFESOR – TUHAN MENCIPTAKAN KEJAHATAN?
Seorang Profesor dari sebuah
universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswa nya dengan pertanyaan ini, “Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?”.
Seorang mahasiswa dengan berani
menjawab, “Betul, Dia yang menciptakan semuanya”. “Tuhan menciptakan semuanya?” Tanya professor sekali lagi. “Ya, Pak, semuanya” kata mahasiswa tersebut.
Profesor itu menjawab, “Jika Tuhan
menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip
kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan.”
kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan.”
Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa
menjawab hipotesis professor tersebut.
Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau Kekristenan itu adalah sebuah mitos.
Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau Kekristenan itu adalah sebuah mitos.
Mahasiswa lain mengangkat tangan dan
berkata, “Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?”
“Tentu saja,” jawab si Profesor
Mahasiswa itu berdiri dan bertanya,
“Profesor, apakah dingin itu ada?”
“Pertanyaan macam apa itu? Tentu
saja dingin itu ada. Kamu tidak pernah sakit flu?” Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.
Mahasiswa itu menjawab,
“Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada. Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas.
Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.
Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.
Mahasiswa itu melanjutkan,
“Profesor, apakah gelap itu ada?” Profesor itu menjawab, “Tentu saja
itu ada.”
Mahasiswa itu menjawab, “Sekali lagi
anda salah, Pak. Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak. Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang
setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap
suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut.
Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya.”
setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap
suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut.
Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya.”
Akhirnya mahasiswa itu bertanya,
“Profesor, apakah kejahatan itu ada?”
Dengan bimbang professor itu
menjawab, “Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya. Kita melihat setiap hari di Koran dan TV.
Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan.”
Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan.”
Terhadap pernyataan ini mahasiswa
itu menjawab, “Sekali lagi Anda salah, Pak. Kajahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kajahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan. Tuhan tidak menciptakan kajahatan.
Kajahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya.”
Kajahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya.”
Profesor itu terdiam.
Nama mahasiswa itu adalah Albert
Einstein.
Dari Berbagai Sumber
ASAL USUL KEHIDUPAN ( THE BEGINNING OF LIFE )
EPILOG
Sampai saat ini belum ada seorang ilmuwan pun yang
berhasih memecahkan masalah bagaimana asal-usul kehidupan di bumi ini.
Banyak teori atau paham-paham yang dikemukakan oleh ilmuwan mengenai masalah
tersebut, tetapi semuanya belum dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
Sebenarnya sudah sejak zaman Yunani Kuno manusia berusaha
memberikan jawaban terhadap masalah asal usul kehidupan tersebut. Namun,
jawaban itu umumnya hanya berupa dongeng atau mitos saja. Berikut ini
dikemukakan beberapa teori tentang asal usul makhluk hidup.
TEORI
ABIOGENESIS
Tokoh teori Abiogenesis adalah Aristoteles
(384-322 SM). Dia adalah seorang filosof dan tokoh ilmu pengetahuan Yunani
Kuno. Teori Abiogenesis ini menyatakan bahwa makhluk hidup yang pertama kali
menghuni bumi ini berasal dari benda mati.
Sebenarnya Aristoteles mengetahui bahwa telur-telur ikan
apabila menetas akan menjadi ikan yang sifatnya sama seperti induknya.
Telur-telur tersebut merupakan hasil perkawinan dari induk-induk ikan. Walau
demikian, Aristoteles berkeyakinan bahwa ada ikan yang berasal dari Lumpur.
Bagaimana cara terbentuknya makhluk tersebut ?
Menurut pengzanut paham abiogenesis, makhluk hidup tersebut terjadi begitu saja
atau secara spontan. Oleh sebab itu, paham atau teori abiogenesis ini disebut
juga paham generation spontaneae.
Jadi, kalau pengertian abiogenesis dan generation
spontanea kita gabungkan, mak pendapat paham tersebut adalah makhluk hidup yang
pertama kali di bumi tersebut dari benda mati / tak hidup yang terkjadinya
secara spontan, misalnya :
- ikan dan
katak berasal dari Lumpur.
- Cacing
berasal dari tanah, dan
- Belatung
berasal dari daging yang membusuk.
Paham abiogenesis bertahan cukup lama, yaitu semenjak
zaman Yunani Kuno (Ratusan Tahun Sebelum Masehi) hingga pertengahan abad ke-17.
Kamis, 11 April 2013
SEJARAH MPR REPUBLIK INDONESIA
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun
pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah
ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri
beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat
Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai
macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi
Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga
negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip
demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk
mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya
dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad
Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi
penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya
akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini
didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat
memberikan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan
Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan
anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang
mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan
seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang
akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).
Masa
Orde Lama (1945-1965)
Pada awal masa Orde
Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu.
Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra
Amandemen) menyebutkan, Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Sejak diterbitkannya
Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas
kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru
dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan
demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni
terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
DPR REPUBLIK INDONESIA DARI MASA KE MASA
Masa
awal kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal
kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk.
Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945,
dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal
badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut
berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota
KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja
DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut
berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan
lain-lain.
Masa
Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini tidak
diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan
politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.
Masa
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14
Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850,
LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan
rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1.
Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI
yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada
tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77
UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari
DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
Masa
DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR ini adalah hasil
pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956
juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang
DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena
landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta
tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah
merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet
Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa
DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota
sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat
19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3
tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar
rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut,
presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan
283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun
1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan
kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5,
20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul
pernyataan pendapat.
Masa
DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Langganan:
Postingan (Atom)