Senin, 15 Oktober 2018

POLISI GOES TO SCHOOL

Tayang di :
http://disdikkbb.org/?news=polisi-goes-to-school

CIPONGKOR-NEWSROOM– Upacara pengibaran bendera pada hari Senin (24/9/2018) di SMPN 1 Cipongkor terasa berbeda dibandingkan dengan upacara-upacara sebelumnya. Hal ini dikarenakan yang bertindak sebagai pembina upacara adalah Bhabinkamtibmas desa Cijenuk, Aiptu. Hendra.

Dalam amanatnya Hendra mengatakan, bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah mitra masyarakat yang memiliki kewajiban menjamin keamanan kepada masyarakat dari tingkat bawah hingga pusat. Untuk itu, dalam implementasinya diperlukan dukungan dari setiap stakeholder, masyarakat, dan tentu saja para pelajar.

“Kami dari pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan setiap masyarakat, ter masuk di antaranya keamanan para pelajar.” Tutur Hendra di depan para peserta upacara.

Terkait dengan posisi pelajar, Hendra menambahkan, bahwa untuk membantu tugas kepolisian, para pelajar diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Selektif dalam memilih teman agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja,
Menjauhi segala bentuk narkoba, minuman keras, dan benda-benda lainnya yang dapat merusak fisik dan psikis pelajar,
Taat kepada hukum, agar hidup menjadi tertib dan nyaman.

Lebih jauh Hendra mengatakan bahwa, kasus “papalidan” , kasus tawuran antar pelajar, salah satu penyebab yang utamanya adalah salah dalam memilih teman. Begitupun kasus narkoba yang terjadi dkarenakan salah dalam memilih teman.

Hendra yang memberikan amanatnya dengan bersemangat, dan sesekali diselingi dengan guyonan membuat para peserta upacara yang terdiri atas pelajar dan para guru di SMPN 1 Cipongkor, sangat antusias menyimaknya.

Sobirin Roin Samsuriatna, Kepala SMPN 1 Cipongkor, merespon positif dengan program kepolisian yang bersedia memberikan informasi-informasi bermanfaat kepada para pelajar. Dengan masuknya unsur kepolisian pada lingkungan sekolah, diharapkan kenakalan remaja dapat diminimalisir.

Khusus mengenai kenakalan remaja, Sobirin menambahkan bahwa kenakalan remaja adalah semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.

Pada masa transisi itulah, para pelajar sebagai remaja memasuki dunia pergaulan yang beragam. Biasanya hal ini berawal dari mereka berteman dengan teman yang membawa dampak buruk, karena masa remaja itu masa di mana keadaan psikis bisa mudah terpengaruh. Faktor lainnya berasal dari keluarga, karena kurangnya perhatian dari keluarga membuat anak menjadi tidak terkontrol dalam pergaulannya. Faktor terpenting yang membuat remaja mudah terjerumus dipergaulan bebas, karena kurangnya pemahaman ilmu agama yang menjadi benteng pikiran dan jiwa anak. Oleh karena itu, pendidikan dasar agama pada anak sangat diperlukan dalam kehidupan si anak.

“Berhasil atau tidak berhasilnya anak, kembali lagi pada peran keluarga dalam memberikan dasar pendidikan agama dan pada diri anak sendiri,” tandas Sobirin.-AGU