Latar
Belakang
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dermikian pesat menuntut guru untuk
senantiasa selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar selalu mampu
mengembangkan dan menyajikan materi yang aktual dengan menggunakan berbagai
pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Sebaliknya ketidakmauan dan ketidakmampuan
guru menyesuaikan wawasan dan kompetensinya dengan perkembangan lingkungan
profesinya akan menjadi salah satu faktor penghambat tercapainya tujuan system
pendidikan.
Hasil sejumlah uji kompetensi terhadap guru
menunjukkan masih banyaknya guru yang belum mencapai standar kompetensi yang
ditetapkan. Hal ini mencerminkan bahwa
masih banyak guru yang tidak berusaha meng-up
date profesionalismenya. Padahal
Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan empat
domain kompetensi yang harus dimliki oleh seorang guru (kompetensi
professional, pedagogik, sosial dan pribadi).
Untuk itu pemerintah mefasilitasi guru untuk terus mengembangkan
kemampuan yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan
berkaitan dengan profesinya tsb.
PKB merupakan unsur utama selain kegiatan
pembelajaran/bimbingan dan tugas tambahan yang diberikan angka kreditnya untuk
pengembangan karir guru. Dengan PKB
diharapkan akan terwujud guru yang professional yang bukan hanya sekedar
memiliki ilmu pengetahuan yang kuat melainkan juga memiliki kepribadian yang
matang dan mampu membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Jenis-jenis
PKB
Pada umumnya PKB dikelompokkan ke dalam dua jenis
kegiatan yaitu:
1.
PKB yang dilakukan di dalam sekolah, yaitu
kegiatan PKB yang dilaksanakan di sekolah atau antar sekolah di sekitarnya
melalui kegiatan di gugus kelompok kerja guru atau MGMP. Selain kegiatan yang sifatnya kelompok, PKB
di dalam sekolah dapat dilaksanakan oleh guru secara mandiri dengan fasilitas
sekolah (contohnya internet, perpustakaan, dll)
2.
PKB
yang dilakukan di luar sekolah, yaitu kegiatan PKB melalui kegiatan seperti kursus,
pelatihan, penataran, maupun diklat yang diselenggarakan oleh LPMP atau P4TK,
atau perguruan tinggi.
Sasaran
PKB
Sasaran PKG adalah semua guru TK/ RA, SD/ MI,
SMP/MTs, SMa/ MA, SMK/MK dan pendidikan luar biasa di sekolah di lingkungan
kementrian Pendidikan Nasional atau Pendidikan Agama maupun di sekolah-sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengertian
PKB
Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 tahun 2009 , yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)adalah PKBadalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan
berkelanjutan untuk meningkatakan profesionalitas-nya.
PKB merupakan proses yang saling terkait dengan
pendidikan formal pada level sarjana dst.
PKB mencakup berbagai cara atau pendekatan dimana guru secara
berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan atau pelatihan awal
sebagai guru melalui kesadaran memperbaharui dan meningkatan kompetensi
professional selama bekerja sebagai guru.
PKB mencakup kegiatan, perencanaan, evaluasi dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan
karakteristik pengetahuan, pemahaman dan keterampilan guru.
PKB adalah bagian penting dari keprofesionalan guru
yang dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan ke arah
perolehan pengetahuan dan keterampilan yang baru. Oleh karena itu, agar PKG
dapat memenuhi kebutuhan individu dalam meningkatkan dalam keprofesionalannya
maka PKG harus:
1.
Menjamin
kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu.
2.
Menyajikan
potensi yang kuat tentang metode pembelajaran.
3.
Menyediakan
pengetahuan yang lebih umum.
4.
Mengakar
dan mereflesikan penelitian terbaik dalam bidang pendidikan.
5.
Berkorntribusi
terhadap pengukuran hasil belajar siswa.
6.
Membuat
guru terhubung dengan ide-ide dan sumber daya yang ada.
7.
Manyediakan
waktu yang cukup bagi guru agar mampu menguasai isi materi pembelajaran.
8.
Didesain
oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKG.
9.
Mencakup
berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
Komponen
PKB
PKB mencakup 3 hal sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
pengembangan diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan
profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang
ditentukan, Kegiatan pengembangan diri
mencakup dua kelompok kegiatan yaitu:
·
diklat
fungsional.
·
kegiatan
kolektif guru seperti kegiatan lokakarya, kegiatan seminar, dan kegiatan
kolektif lainnya.
2.
Pelaksanaan
publikasi ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang
telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
pengembangan pendidikan. Publikasi
ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan yaitu:
·
Presentasi
pada forum ilmiah.
·
Publikasi
ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
·
Publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan atau pedoman guru.
3.
Pelaksanaan
karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat
pengembangan modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru
terhadap pengembangan dunia pendidikan, sains, teknologi, dan seni. Karya inovatif ini meliputi:
·
Penemuan
teknologi tepat guna.
·
Penemuan/
pengembangan karya seni.
·
Pembuatan
alat-alat pembalajaran.
·
Penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Prinsip-prinsip
PKB
Dalam pelaksanaannya PKB harus mematuhi
prinsip-prinsip sbb:
1.
Fokus kepada keberhasilan siswa atau berbasis
hasil belajar siswa.
2.
Cakupan
materi PKB harus terfokus pada pembelajaran siswa.
3.
Mendukung
kebutuhan individu guru untuk meningkatkan keprofesionalannya.
4.
Mendorong
pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki
makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa.
5.
Program
penyusunan kegiatan PKB harus dimulai dari sekolah.
6.
Guru
wajib mengembangkan dirinya semaksimal mungkin.
7.
Proses
PKB harus dimulai dari diri guru tsb.
8.
Kegiatan
pengembangan harus melibatkan guru secara aktif
sehingga terjadi perubahan pada diri guru tsb.
9.
PKB
berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi dan nilai-nilai yang berlaku di
sekolah.
10. Sedapat mungkin
PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya.
Mekanisme
PKB
Mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya meliputi tahap-tahap sbb:
1.
Kegiatan
evaluasi diri.
2.
Penilaian
Kinerja Guru formatif yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran. PKG ini diperlukan untuk menentukan profil
kinerja guru untuk menetapkan apakah guru akan mengikuti program pengembangan
profesi atau peningkatan kinerja.
3.
Usulan
Perencanaan kegiatan PKB.
4.
Persetujuan
pelaksanaan PKB.
5.
Guru
dan guru pendamping menerima rencana program PKB.
6.
Guru
mengikuti program PKB.
7.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi kegiatan PKB.
8.
Guru
menerima perkiraan penilaian angka kredit yang telah dicapai berdasarkan
kegiatan PKB yang sudah diikutinya.
9.
Diakhir
tahun semua guru melakukan refleksi.
Peran
Individu yang terkait dalam PKB
Individu yang terkait dalam PKB adalah guru
pendamping, koordinator PKB tingkat sekolah, dan koordinator PKB tingkat
kabupaten/kota.
Guru
pendamping
Guru pendamping
berperan mendampingi guru di sekolahnya atau sekolah lain dalam rangka PKB. Seorang
guru pendamping harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Memiliki
kualiifikasi akademik S1/D4.
b.
Memiliki
sertifikat pendidik.
c.
Memiliki
kinerja baik berdasarkan hasil PKG.
d.
Memiliki
jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi.
e.
Memiliki
cirri-ciri yang dibutuhkan seorang mentor.
f.
Liwes
dan bias diajak bekerjasama.
g.
Diangkat
dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
Dalam pelaksanaan PKB, Peran
guru pendamping menerapkan perannya dalam tahapan sebagai berikut :
a.
Menerima
evaluasi diri yang telah diisi oleh masing-masing guru yang akan didampinginya.
b.
Menerima
rencana kegiatan PKB dari koordinator PKB tingkat sekolah.
c.
Mendampingi
guru dampingannya selama pelaksanaan PKB satu tahun antara lain untuk
memberikan motivasi dan refleksi terhadap guru dampingannya.
Koordinator PKB tingkat sekolah
Koordinator PKB tingkat
sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu:
1.
Memiliki
kualiifikasi akademik S1/D4.
2.
Memiliki
sertifikat pendidik.
3.
Memiliki
kinerja baik berdasarkan hasil PKG.
4.
Memiliki
jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi.
5.
Memiliki
cirri-ciri yang dibutuhkan seorang manajer.
6.
Liwes
dan bias diajak bekerjasama.
7.
Diangkat
dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
Peran koordinator PKB
adalah melalui tahapan berikut:
1.
Mengumpulkan
evaluasi diri dari setiap guru.
2.
Merekomendasikan
kelompok guru yang akan mengikuti PKB atau PKL.
3.
Memetakkan
kebutuahan PKB yang dirasakan semua guru di sekolah.
4.
Koordinasi
dengan ketua MGMP dalam pelaksanaan PKB.
5.
kemudian berkoordinasi dengan coordinator PKB
kabupaten/kota untuk menetapkan kegiatan PKB yang akan dilaksanakan.
6.
Bersama-sama
dengan coordinator PKB kabupaten/kota melakukan evaruasi tahunan terhadap
program PKB di sekolahnya.
Koordinator
PKB tingkat kabupaten/kota
Koordinator PKB
kabupaten/kota adalah petugas (misalkan pengawas unyuk gugus sekolah tertetu)
yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk mencari data tentang
kebutuhan yang dialami oleh sekolah untuk kegiatan PKB di daerahnya, memetakan
dan memprioritaskan kebutuhan tersebut, mencari pemenuhan untuk kebutuhan
tersebut, mengevaluasi keerhasilan program PKB dan berkomunikasi dengan
pemangku kepentingan.
Koordinator PKB
kabupaten/kota menerapkan perannya dalam kegiatan PKB melalui tahapan berikut:
a.
Menerima
rincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah atau MGMP.
b.
Memetakan
kebutuhan PKB bagi semua sekolah didaerahnya yang belum ditangani oleh sekolah
atau MGMP.
c.
Menyusun
dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat kanupatem/kota
d.
Mengadakan
koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan untuk menyusun dan melaksanakan
program PKB.
e.
Melakukan
evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya.
Sumber: CPD Pengembangan Kepropesionalan Berkelanjutan-Kemendiknas 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar