BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan rangkaian
proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur
secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar
tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam
melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di
tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang
bermutu.
Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMP
Negeri 1 Cipongkor dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil
yang optimal, maka diperlukan program kerja yang sistematis
berdasar kondisi obyektif sekolah dan mengacu pada konsep
kemandirian sekolah yang memiliki
peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di
sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya
kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf
dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan
bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta
memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan
inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut di atas, Program
Kerja Kepala SMPN 1 Cipongkor Tahun Pelajaran 2018/2019 dimaksudkan sebagai
berikut:
1.
Memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di sekolah;
2.
Memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan PTK melalui
kerja sama atau kooperatif, memberikan kesempatan kepada para PTK untuk
meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh PTK dalam
berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
3.
Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang
terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan
seluruh program dan produktivitas sekolah;
4.
Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan
kinerja PTK;
5.
Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan
kemampuan PTK, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara
proporsional;
6.
Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang
harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap
kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh PTK di sekolah, dan mengembangkan
model-model pembelajaran yang inovatif;
7.
Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi
kepada para PTK dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
8.
Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan
teladan bagi PTK maupun peserta didik;
B.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi
Sekolah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
Sekolah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium
Sekolah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pendidikan Khusus;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SDLB, SMPLB, dan SMALB;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
24. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
C.
Tujuan
Tujuan utama
penyusunan program kerja ini antara lain :
1.
Memberikan
panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;
2.
Mempermudah
kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh
pengawas sekolah dan dinas pendidikan;
3.
Meningkatkan kinerja kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil
pendidikan dan pengajaran yang optimal;
4.
Meningkatkan kinerja administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah
yang efektif dasn efisien sesuai ketentuan yang berlaku;
5.
Memberikan landasan dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga
dapat menjadi pedoman kerja;
6.
Memberi landasan bagi penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan
kondisi yang kondusif sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini,
kerja sama yang harmonis antar komponen sekolah dan efisiensi kerja
masing-masing tetap diperlukan guna mencapai keberhasilan.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan program kerja ini
meliputi identifikasi tugas pokok dan fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan
sekolah; peningkatan mutu sekolah berdasarkan penerapan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan kepemimpinan kepala sekolah,
pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan kewirausahaan; serta
pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi akademik dan peningkatan profesionalitas
kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar