Minggu, 23 Desember 2018

PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH (BAB III)


BAB III
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

       A.      Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, diantaranya:
       1. Menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan   
          sekolah;
       2.  Menyusun struktur organisasi sekolah;
       3. menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT);
      4. menyusun peraturan sekolah; dan
      5.  mengembangkan sistem informasi manajemen.

B.       Usaha Pengembangan Sekolah
1.         Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.
Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke depan.

2.         Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
3.         Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini.
Kesenjangan

 
Visi

 
Misi

 
Tujuan

 
Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Program

 
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

 
Rencana Kerja Tahunan (RKT)

 
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-1

 
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-2

 
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-3

 
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-4

 
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

Monitoring dan Evaluasi

 



















Diagram Alur Strategi Kegiatan Kerja Pengembangan SMP Negeri 1 Cipongkor

Berdasarkan diagram di atas, alur strategi kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan SMP Negeri 1 Cipongkor, diantaranya:
a.         Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain;
b.         Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;
c.         Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah;
d.        Mengelompokkan program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas;
e.         Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM);
f.          Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT);
g.         Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);
h.         Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.

1)        Analisis Lingkungan Strategis
Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan SMP Negeri 1 Cipongkor dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks.

2)        Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 2) menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
3)        Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
Langkah-langkah operasional yang dilakukan kepala SMP Negeri 1 Cipongkor dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ditunjukan dalam tabel sebagai berikut:
KOMPONEN
LANGKAH KERJA
PERANGKAT
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

1.      Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
2.      Membagi tugas TPS sesuai dengan bidangnya.
3.      TPS memahami instrumen EDS baik manual maupun digital.
4.      TPS melakukan analisis berdasarkan instrumen.
5.      TPS membuat rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan hasil pengisian instrumen EDS.
1.      Notula Rapat
2.      Daftar Hadir
3.      Instrumen EDS
4.      Instrumen EDS hasil kajian
5.      Instrumen EDS hasil pengembangan



4)        Penggunaan Instrumen EDS
Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Hal tersebut ditunjukan dalam tabel di bawah ini.
No
Indokator
Kriteria
Aktualisasi
Nilai
Alternatif Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan
1
2
3
4
5
6
...
.................
..............
...................
.........
...............................................
Rekomendasi TPS:
 ..........................................................................................................................................................................................................................................................................
 Penjelasan pengisian instrumen:
a)        Kolom 1 berisi nomor indikator.
b)        Kolom 2 berisi indikator yang dikembangkan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).
c)        Kolom 3 berisi kriteria yang dikembangkan dari deskriptor dan mengacu pada SNP.
d)       Kolom 4 berisi aktualisasi satuan pendidikan dalam pemenuhan kriteria pada masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam rumusan-rumusan kalimat pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan kriteria secara bertingkat mulai dari tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh kriteria terpenuhi), tingkat pemenuhan sedang (sebagian besar kriteria terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan yang rendah (hanya sedikit kriteria yang terpenuhi/hampir seluruh kriteria tidak terpenuhi).
e)        Kolom 5 berisi nilai yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi pada saat instrumen diisi oleh responden yaitu TPS. Adapun nilai capaian yang akan dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai dengan pilihan yang dicentang dengan pola sebagai berikut.
1)   Nilai 3, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan tinggi
2)   Nilai 2, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan sedang
3)   Nilai 1, jika yang dicentang ialah pilihan yang kategorinya tingkat pemenuhan rendah.
f)         Kolom 6 berisi rekomendasi alternatif yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi sesuai dengan pilihan aktualisasi yang dicentang oleh responden (TPS). Kolom/baris rekomendasi TPS harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat rekomendasi yang spesifik sesuai dengan kondisi aktual sekolah dan mengacu pada rekomendasi alternatif.

5)        Mengidentifikasi Bukti Fisik
Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.

6)        Merumuskan Rekomendasi
TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan sekolah (RPS).

4.         Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut.
No
Komponen
Langkah Kerja
Perangkat
1.
Rencana kerja jangka menengah (RKJM)

1.      Menugaskan tim kerja / tim pengembang untuk menyusun RKJM
2.      Menganalisis rekomendasi hasil EDS, visi, misi, dan tujuan sekolah
3.      Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM
4.      Mereviu dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja jangka menengah (RKJM)
5.      Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
6.      Menandatangani dokumen RKJM
Dokumen RKJM


5.         Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Sekolah
a.        Menyusun Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja SMP Negeri 1 Cipongkor dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan seperti yang disajikan dalam tabel di bawah ini.

No
Komponen
Langkah Kerja
Perangkat
1.
Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah

Memembentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS)
SK TPS
Menganalisis program pada RKJM yang menjadi skala prioritas pada tahun bersangkutan.
Hasil analisis
Melaksanakan program di tahun bersangkutan memerlukan pembiayaan, maka perlu ada uraian program, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, dan sumber dana

Menyetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan oleh penyelenggara sekolah.

Menyusun RKT dilengkapi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah (RKAS) dalam dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan pendidikan.



b.        Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan SMP Negeri 1 Cipongkor meliputi:
1)        sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2)        penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)        kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)        pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah merupakan kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar