BAB III
TUGAS POKOK
KEPALA SEKOLAH
DALAM
PENGEMBANGAN SEKOLAH
A.
Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan
sekolah, diantaranya:
1. Menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan
sekolah;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana
kerja tahunan (RKT);
4. menyusun peraturan sekolah; dan
5. mengembangkan sistem informasi manajemen.
B.
Usaha Pengembangan Sekolah
1.
Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang
dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah
mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.
Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan
sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan
satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas
layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam
rangka mewujudkan visi sekolah.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur,
dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka
mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah
merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap
awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke
depan.
2.
Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem
penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang,
dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
3.
Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi
pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini.
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
Diagram Alur
Strategi Kegiatan Kerja Pengembangan SMP Negeri 1 Cipongkor
Berdasarkan diagram di atas, alur strategi
kegiatan kerja kepala sekolah dalam mengembangkan SMP Negeri 1 Cipongkor, diantaranya:
a.
Melakukan
analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan
membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang
diharapkan (kondisi ideal). Sekolah dapat menggunakan metode analisis seperti
SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain;
b.
Menggunakan
indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;
c.
Menemukan
kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan
pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan
program pendidikan di sekolah;
d.
Mengelompokkan
program-program sekolah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala
prioritas;
e.
Menuangkan
skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM);
f.
Menguraikan
RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT);
g.
Melengkapi
RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah
(RKAS);
h.
Melakukan
pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari
berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan
dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti
program selanjutnya.
1)
Analisis Lingkungan Strategis
Analisis
lingkungan strategis dapat dilakukan SMP Negeri 1 Cipongkor dengan berbagai
strategi, di antaranya evaluasi diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis
konteks.
2)
Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi
diri sekolah (EDS) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan
pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan
standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya
digunakan sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan
investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya.
EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data
awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 1) menilai
kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam
pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 2)
menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS) atau rencana kegiatan sekolah (RKS)
sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
3)
Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri
Sekolah
Langkah-langkah
operasional yang dilakukan kepala SMP Negeri 1 Cipongkor dalam melakukan
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ditunjukan dalam tabel sebagai berikut:
KOMPONEN
|
LANGKAH KERJA
|
PERANGKAT
|
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
|
1.
Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri
atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi,
Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
2.
Membagi tugas TPS sesuai dengan bidangnya.
3.
TPS memahami instrumen EDS baik manual maupun digital.
4.
TPS melakukan analisis berdasarkan instrumen.
5.
TPS membuat rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL)
berdasarkan hasil pengisian instrumen EDS.
|
1.
Notula Rapat
2.
Daftar Hadir
3.
Instrumen EDS
4.
Instrumen EDS hasil kajian
5.
Instrumen EDS hasil pengembangan
|
4)
Penggunaan Instrumen EDS
Instrumen
EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi
sedemikian rupa agar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) dapat
menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini
meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3,
2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level
atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai
dengan keterpenuhan kriteria. Hal tersebut ditunjukan dalam tabel di bawah ini.
No
|
Indokator
|
Kriteria
|
Aktualisasi
|
Nilai
|
Alternatif
Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
...
|
.................
|
..............
|
...................
|
.........
|
...............................................
|
Rekomendasi TPS:
..........................................................................................................................................................................................................................................................................
|
Penjelasan pengisian instrumen:
a)
Kolom 1 berisi nomor indikator.
b)
Kolom 2 berisi indikator yang dikembangkan dari Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
c)
Kolom 3 berisi kriteria yang dikembangkan dari deskriptor
dan mengacu pada SNP.
d)
Kolom 4 berisi aktualisasi satuan pendidikan dalam
pemenuhan kriteria pada masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam
rumusan-rumusan kalimat pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan
kriteria secara bertingkat mulai dari tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh
kriteria terpenuhi), tingkat pemenuhan sedang (sebagian besar kriteria
terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan yang rendah (hanya sedikit kriteria yang
terpenuhi/hampir seluruh kriteria tidak terpenuhi).
e)
Kolom 5
berisi nilai yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi pada saat
instrumen diisi oleh responden yaitu TPS. Adapun nilai capaian yang akan
dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai
dengan pilihan yang dicentang dengan pola sebagai berikut.
1) Nilai 3, jika yang dicentang ialah pilihan
yang kategorinya tingkat pemenuhan tinggi
2) Nilai 2, jika yang dicentang ialah pilihan
yang kategorinya tingkat pemenuhan sedang
3) Nilai 1, jika yang dicentang ialah pilihan
yang kategorinya tingkat pemenuhan rendah.
f)
Kolom 6
berisi rekomendasi alternatif yang akan terisi secara otomatis oleh sistem
aplikasi sesuai dengan pilihan aktualisasi yang dicentang oleh responden (TPS).
Kolom/baris rekomendasi TPS harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat
rekomendasi yang spesifik sesuai dengan kondisi aktual sekolah dan mengacu pada
rekomendasi alternatif.
5)
Mengidentifikasi Bukti Fisik
Bukti fisik
digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria.
Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti
fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang
sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan
kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite,
orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya
dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya
bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat
juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang
dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses
triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDS adalah
keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar
berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik
dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.
6)
Merumuskan Rekomendasi
TPS
merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi
merupakan kunci pokok dari proses EDS karena rekomendasi itulah yang menjadi
titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS
memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS.
Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi
tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS
merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan
kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana
pengembangan sekolah (RPS).
4.
Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai
dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin
dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM
merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas.
Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara
kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari
RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah
(RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut.
No
|
Komponen
|
Langkah
Kerja
|
Perangkat
|
1.
|
Rencana kerja jangka menengah (RKJM)
|
1.
Menugaskan tim kerja / tim pengembang untuk menyusun
RKJM
2.
Menganalisis rekomendasi hasil EDS, visi, misi, dan
tujuan sekolah
3.
Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM
4.
Mereviu dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja
jangka menengah (RKJM)
5.
Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM)
6.
Menandatangani dokumen RKJM
|
Dokumen RKJM
|
5.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan
Anggaran Sekolah
a.
Menyusun
Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja SMP Negeri 1 Cipongkor dalam
1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat
dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain
dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan
dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan
memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana
dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran
serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah
kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan seperti yang disajikan dalam tabel di bawah
ini.
No
|
Komponen
|
Langkah
Kerja
|
Perangkat
|
1.
|
Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran
Sekolah
|
Memembentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS)
|
SK TPS
|
Menganalisis program pada RKJM yang menjadi skala
prioritas pada tahun bersangkutan.
|
Hasil analisis
|
||
Melaksanakan program di tahun bersangkutan memerlukan
pembiayaan, maka perlu ada uraian program, volume, satuan, harga satuan,
jumlah harga, dan sumber dana
|
|
||
Menyetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan
oleh penyelenggara sekolah.
|
|
||
Menyusun RKT dilengkapi dengan rencana anggaran dan
belanja sekolah (RKAS) dalam dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami
oleh para pemangku kepentingan pendidikan.
|
|
b.
Menyusun
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja
tahunan SMP Negeri 1 Cipongkor meliputi:
1)
sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang
dikelola;
2)
penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan
dana di luar dana investasi dan operasional;
3)
kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)
pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta
penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di
atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian
Keuangan. Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah merupakan kegiatan yang
dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar