BAB V
PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN
PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH
A.
Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran
1.
Supervisi Pembelajaran
Salah satu tugas kepala sekolah yaitu melakukan supervisi
pembelajaran. Supervisi pembelajaran kepala sekolah merupakan serangkaian
kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Melalui supervisi pembelajaran
kepala sekolah dapat menilai dan memberikan pembinaan untuk meningkatkan
kualitas proses pembelajaran.
2.
Teknik supervisi pembelajaran
Setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan teknis
berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi pembelajaran yang tepat.
Kepala sekolah dapat menggunakan teknik individual atau kelompok.
a.
Teknik
supervisi individual
Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi perorangan.
Pengawas Sekolah hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil
supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik supervisi ini
dapat dilakukan dengan kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual,
kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri. Kunjungan kelas adalah teknik
pembinaan guru oleh kepala sekolah untuk mengamati proses pembelajaran di
kelas. Tujuannya untuk menolong guru dalam mengatasi masalah di dalam kelas. Sementara
itu observasi kelas ialah mengamati proses pembelajaran secara teliti di kelas.
Tujuannya untuk memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran dan
kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran.
Aspek-aspek yang diobservasi ialah usaha-usaha dan aktivitas guru-peserta didik
dalam proses pembelajaran, cara menggunakan media pengajaran, variasi metode,
ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan mengunakan metode dengan
materi, dan reaksi mental para peserta didik dalam proses belajar mengajar.
Pelaksanaan observasi kelas malalui tahap persiapan, pelaksanaan, penutupan,
penilaian hasil observasi, dan tindak lanjut. Pertemuan individual ialah 1 (satu)
pertemuan, percakapan, dialog, tukar pikiran antara pengawas sekolah dan guru.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar guru dapat berkonsultasi dengan
pengawasuntuk memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan. Bisa dilakukan
dengan 1) Classroom-conference, yaitu
percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas ketika peserta didik
sedang meninggalkan kelas; 2)
Office-conference, yakni percakapan individual yang dilaksanakan di ruang
kepala sekolah atau ruang guru, yang sudah dilengkapi dengan alat-alat bantu
yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan kepada guru; 3) Causal-conference, yaitu percakapan
individual yang bersifat informal, yang secara kebetulan bertemu dengan guru;
4). Observational visitation, yaitu
percakapan individual yang dilaksanakan setelah pengawas sekolah melakukan
kunjungan kelas atau observasi kelas. Kunjungan antar kelas adalah guru yang
satu berkunjung ke kelas yang lain di sekolah itu sendiri. Tujuan dari kegiatan
tersebut adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Sedangkan menilai
diri sendiri adalah penilaian diri yang dilakukan oleh diri guru itu sendiri
secara obyektif.
b.
Teknis
supervisi kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah cara melaksanakan program supervisi yang
ditujukan kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada
kelompok guru yang memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan
yang sama. Supervisi kelompok, yaitu: supervisi yang dilakukan terhadap
kegiatan kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium, membaca terpimpin,
demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel,
perpustakaan, organisasi profesional, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi
kelompok.
3.
Langkah Operasional
Subjek sasaran kegiatan supervisi akademik yaitu guru
dengan langkah operasional yang dilakukan kepala sekolah adalah perencanaan
perangkat pembelajaran (Prota, Prosem, Silabus, RPP), pelaksanaan pembelajaran,
refleksi, dan rencana tindak lanjut.
B.
Pengembangan Profesi Kepala Sekolah
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepala sekolah
dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup berbagai cara dan/atau
pendekatan yang dilakukan oleh kepala sekolah secara berkesinambungan belajar
setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai kepala sekolah.
PKB mendorong kepala sekolah untuk memelihara dan meningkatkan standarnya
secara keseluruhan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pekerjaannya
sebagai profesi. Dengan demikian, kepala sekolah dapat memelihara,
meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun
kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Pengembangan profesional kepala sekolah ialah kegiatan
yang dilakukan atas dasar kesadaran diri untuk meningkatkan mutu capaian
kompetensi diri yang berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di
sekolah. Pengembangan profesional kepala sekolah dilaksanakan secara
berkelanjutan disebut pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Rasional pelaksanaan pengembangan profesional kepala
sekolah yaitu kepala sekolah mengemban tugas manajerial dan akademik untuk
mencapai mutu sekolah. Pengembangan kepala sekolah membutuhkan peningakatan
pengetahuan secara terus-menerus dan melakukan inovasi yang diterapkan dalam
tugasnya. Wujud dari kinerja pengembangan profesional tersebut didokumentasikan
dalam bentuk karya nyata dan diseminasikan melalui publikasi. Tujuan
pengembangan profesional kepala sekolah, yaitu 1) meningkatkan kompetensi
kepala sekolah untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan yang berlaku, 2) memutakhirkan kompetensi kepala sekolah
untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni yang berkaitan dengan tugas pokok kepala sekolah 3) meningkatkan
komitmen kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
tenaga profesional, 4) menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai kepala
sekolah, 5) meningkatkan citra, harkat, dan martabat kepala sekolah di
masyarakat, serta 6) menunjang pengembangan karir kepala sekolah. Ruang lingkup
pengembangan profesional kepala sekolah, mencakup 1) pengembangan diri,
meliputi: diklat fungional kegiatan kolektif kepala sekolah (KKKS), 2)
publikasi ilmiah, meliputi: presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, laporan hasil
penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel ilmiah, buku dalam
bidang pendidikan, karya terjemahan, 3) karya inovatif, meliputi: menemukan
teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
1.
Pengembangan Diri
Kegiatan
pengembangan diri kepala sekolah merupakan upaya untuk meningkatkan profesional
diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif kepala
sekolah.
2.
Publikasi Ilmiah
Publikasi
ilmiah merupakan upaya pengembangan profesional kepala sekolah untuk
mendiseminasikan ide dan kinerjanya kepada khalayak melalui karya nyata yang
dikemas dalam bentuk tulisan ilmiah dan disajikan dalam forum-forum ilmiah
maupun melalui penerbitan
3.
Karya Inovatif
Karya
inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri dari (1)
menemukan teknologi tepat guna, (2) menciptakan karya seni, (3)
membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga dan alat praktikum, dan (4)
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar