Minggu, 23 Desember 2018

PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK (BAB V)


BAB  V
RENCANA TINDAK LANJUT, DAN RENCANA PELAPORAN
HASIL SUPERVISI AKADEMIK  DI SMP  NEGERI 1 CIPONGKOR

       A.      Rencana Tindak lanjut hasil Supervisi Akademik
Dari hasil supervisi akademik  dan supervisi klinis maka akan ditindaklanjuti dengan cara: Jika nilai sebutan perolehan bagi guru baik sekali ataupun baik maka akan di promosikan di tahun pelajaran berikutnya, misalnya menjadi Wakil kepala sekolah, Pembina di sekolah,  atau wali kelas, sedangkan yang mendapat perolehan nilai sebutan  cukup atau kurang dikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensinya dan keprofesionalannya sebagai guru, baik di MGMP tingkat gugus, maupun  di tingkat MGMP Kabupaten, diberi bimbingan teknis, supervisi klinis berkelanjutan, dan IHT. Adapun instrumen tindak lanjutnya dibuat perorangan untuk setiap guru (terlampir).
B.       Rencana Pelaporan hasil Supervisi Akademik
Dari hasil supervisi akademik  dan supervisi klinis maka  akan dibuatkan rencana pelaporan kepada pemangku kepentingan di sekolah seperti kepada komite sekolah dan pengawas pembina. Pada rencana pelaporannya  diinformasikan berapa jumlah guru dan prosentasenya yang mendapat nilai sebutan baik sekali, baik, cukup ataupun kurang dengan menggunakan instrumen pelaporan tiap guru (terlampir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar