BAB V
RENCANA TINDAK LANJUT, DAN RENCANA PELAPORAN
HASIL SUPERVISI AKADEMIK
DI SMP NEGERI 1 CIPONGKOR
A.
Rencana Tindak lanjut hasil Supervisi Akademik
Dari hasil supervisi akademik dan supervisi klinis maka akan ditindaklanjuti dengan cara: Jika nilai sebutan perolehan
bagi guru baik sekali ataupun baik maka akan di promosikan di tahun pelajaran
berikutnya, misalnya menjadi Wakil kepala sekolah, Pembina di sekolah, atau wali kelas, sedangkan yang mendapat perolehan
nilai sebutan cukup atau kurang dikutsertakan
dalam pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensinya dan
keprofesionalannya sebagai guru, baik di MGMP tingkat gugus, maupun di tingkat MGMP Kabupaten, diberi bimbingan
teknis, supervisi klinis berkelanjutan, dan IHT. Adapun instrumen tindak
lanjutnya dibuat perorangan untuk setiap guru (terlampir).
B.
Rencana Pelaporan hasil Supervisi Akademik
Dari hasil
supervisi akademik dan supervisi klinis
maka akan dibuatkan rencana pelaporan
kepada pemangku kepentingan di sekolah seperti kepada komite sekolah dan
pengawas pembina. Pada rencana pelaporannya
diinformasikan berapa jumlah guru dan prosentasenya yang mendapat nilai
sebutan baik sekali, baik, cukup ataupun kurang dengan menggunakan instrumen
pelaporan tiap guru (terlampir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar