BAB IV
PENINGKATAN
MUTU SEKOLAH, PENERAPAN
KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH
A.
Mutu Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat dicapai
apabila satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar nasional
pendidikan (SNP) secara bertahap dan berkelanjutan. Standar Nasional Pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat
(17). SNP meliputi delapan standar, yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3)
standar kompetensi lulusan (SKL), 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan,
dan 8) standar penilaian pendidikan. Dalam hal ini, kepala sekolah meningkatkan
mutu sekolah melalui pencapaian SNP sesuai dengan kewenangannya. Fungsi standar
nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sementara itu standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban
serta watak bangsa yang bermartabat.
B.
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program
Peningkatan Mutu Sekolah
Upaya
meningkatkan mutu SMP Negeri 1 Cipongkor melalui pencapaian delapan standar
tersebut dapat dilakukan dengan langkah operasional perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan program sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah, ditunjukkan
dalam tabel berikut ini.
No
|
Komponen
|
Langkah Kerja
|
Perangkat
|
1.
|
Kurikulum
|
||
a.
|
Dokumen Kurikulum (KTSP, Silabus, dan RPP)
|
Perencanaan:
1.
Membentuk Tim pengembang KTSP
dan Kuritlas untuk SMP Negeri 1 Cipongkor sebelum tahun pelajaran baru
2018/2019
|
SK Tim Pengembang KTSP yang melibatkan unsur:
1. Kepala Sekolah,
2. Guru mapel/mulok
3. komite Sekolah
4. Dinas Pendidikan
|
|
|
2. Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen
kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan, pedoman penyusunan KTSP
dan Kurtilas tahun lalu).
|
KTSP dan Kurtilas yang disusun memuat
peraturan-peraturan:
1. Peraturan tentang SI
2. Peraturan tentang SKL
3. Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
4. Peraturan tentang Standar Penilaian
5. Peraturan daerah tentang muatan lokal
6. Pedoman tentang Program Kekhususan
7. Pedoman penyusunan KTSP
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Kepala sekolah melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh tim
pengembang KTSP dan Kurtilas.
|
1. Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum
2. Notulensi rapat pengembangan kurikulum.
3. Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum
4. Dokumentasi (foto kegiatan)
|
|
|
2. Kepala sekolah melakukan reviu kurikulum tahun lalu, SKL, SI, Standar
Proses, Standar Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
masing-masing jenjang penddikan atau satuan pendidikan, dan pedoman
implementasi kurikulum.
|
1. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang Standar Isi , standar
proses, SKL, Standar Penilaian.
2. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum.
3. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum.
|
|
|
3. Kepala sekolah melakukan revisi dokumen kurikulum.
|
Dokumen final buku 1 (KTSP dan Kurtilas), buku 2
(silabus), dan buku 3 (RPP).
|
|
|
4. Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum.
|
Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan
dari komite sekolah dan pengawas serta pengesahan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat.
|
|
|
5. Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
|
1. Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
2. Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
3. Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah.
4. Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta
didik.
|
|
|
Pengawasan:
1. Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah
dan komite sekolah).
|
1. Jurnal harian KS.
2. Laporan hasil pengawasan.
|
|
|
2. Melaporkan hasil pengembangan kurikulum (kurikulum fungsional) kepada
dinas pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
|
1. Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun berjalan.
2. Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas Sekolah dan
Komite Sekolah.
|
b.
|
Kalender pendidikan sekolah
|
Perencanaan:
Tim mengatur waktu bagi kegiatan pembelajaran peserta
didik selama 1 (satu) tahun ajaran yang dirinci per semester, per bulan, dan
per minggu mengacu kalender pendidikan nasional dan daerah (Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat).
|
1. Daftar hadir Tim.
2. Notulensi.
3. Kalender Pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Menyusun kalender pendidikan sekolah.
|
1. Undangan rapat.
2. Daftar hadir rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah.
3. Notulensi rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah.
4. Kalender pendidikan sekolah tahun berjalan.
5. Rincian kegiatan pembe-lajaran dalam satu tahun.
6. Rincian kegiatan pembela-jaran per semester penyelenggara pendidikan.
|
|
|
2. Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan.
|
1. Rapat sosialisasi kalender pendidikan.
2. Undangan sosialisasi.
3. Daftar hadir.
4. Notulensi sosialisasi kalender pendidikan.
5. Surat edaran kepala sekolah tentang kalender pendidikan tahun berjalan.
6. Penempelan kalender pendidikan di papan pengumuman sekolah.
|
|
|
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender pendidikan.
|
1. Jadwal kegiatan sesuai kelender pendidikan (UTS, UAS, US/UN, Perayaan
hari besar, perayaan hari besar agama, kegiatan kepramukaan dll).
2. Laporan hasil kegiatan sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Mengawasi proses penyusunan kalender pendidikan.
|
1. Jurnal harian Kepala Sekolah.
2. Laporan hasil penyusunan kalender pendidikan.
|
c
|
Program pembelajaran
|
Perencanaan:
1.
Memastikan
guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen.
|
1.
Jurnal Kepala
Sekolah .
2.
Pedoman
wawancara dengan guru mengenai upaya kepala sekolah untuk memastikan guru
menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen.
|
|
|
2. Memastikan guru menyosialisasikan program pembelajaran kepada peserta
didik.
|
1. Jurnal Kepala
Sekolah.
2. Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya sekolah dalam memastikan
sosialisasi program pembelajaran kepada peserta didik.
|
|
|
3. Menyosialisasikan program pembelajaran kepada pendidik, komite sekolah,
dan orang tua.
|
1. Undangan rapat sosialisasi program pembelajaran.
2. Daftar hadir.
3. Notulensi rapat sosialisasi program pembelajaran.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan guru menyusun program pembelajaran sesuai
dengan perencanaan pada Standar Proses.
|
1. Jurnal Kepala
Sekolah.
2. Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala sekolah tentang
penyusunan program pembelajaran sesuai dengan standar proses.
|
|
|
Pengawasan:
Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran.
|
1. Jadwal pengawasan pelaksanaan program pembelajaran.
2. Laporan hasil pengawasan tentang program pembelajaran.
3. Pedoman wawancara dengan guru tentang pengawasan yang dilakukan oleh
kepala sekolah tentang program pembelajaran.
|
2.
|
Kesiswaan
|
||
a
|
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2018/2019
|
Perencanaan :
Kepala sekolah dan tim membuat peraturan tentang
penerimaan peserta didik baru yang berisi kriteria calon peserta didik baru,
daya tampung, dan struktur panitia penerimaan peserta didik baru.
|
1. Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur daya tampung.
2. Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur rasio peserta didik/guru.
3. Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur jenis kelainan/kekhususan.
4. SK kepanitiaan PPDB tahun berjalan meliputi susunan tim penilai.
|
|
|
Pelaksanaan :
1. Menginformasikan peraturan tentang penerimaan peserta didik baru kepada
para pemangku kepentingan pendidikan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran
baru.
2. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sebelum dimulai tahun ajaran,
yang diseleng-garakan secara obyektif, transparan, akuntabel, tanpa
diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi).
3. Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui rapat dewan pendidikan
sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
|
1. Ada media sosialisasi PPDB tahun berjalan.
2. Buku catatan penerimaan peserta didik baru berisi biodata peserta didik
baru.
3. Laporan hasil asesmen calon peserta didik baru.
4. Surat keputusan peserta didik yang diterima
|
|
|
Pengawasan :
1. Mengawasi penerimaan peserta didik baru, yang dilakukan bersama oleh
kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah.
2. Melaporkan hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat
|
1. Jurnal harian Kepala Sekolah.
2. Dokumen laporan PPDB tahun berjalan.
|
b
|
Penerimaan peserta didik pindahan
|
Perencanaan :
1. Kepala sekolah dan Tim membuat peraturan tentang peserta didik pindahan
yang berisi kriteria peserta didik pindahan.
2. Menerima peserta didik pinda-han dan menyesuaiakan dengan daya tampung
sekolah mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana.
|
1. SK penerimaan peserta didik pindahan.
2. Peraturan penerimaan peserta didik pindahan.
3. SK tim penilai peserta didik pindahan.
|
|
|
Pelaksanaan :
1. Melaksanakan penerimaan peserta didik pindahan secara obyektif,
transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, status
sosial, dan kemampuan ekonomi).
2. Memutuskan penerima-an peserta didik pindahan dalam rapat dewan pendidikan.
|
1. Media sosialisasi penerimaan peserta didik pindahan.
2. Buku pencatatan pendaftaran peserta didik.
3. Dokumen pelaksanaan asesmen.
4. Dokumen peserta didik pindahan yang diterima.
|
|
|
Pengawasan :
1. Melakukan pengawasan penerimaan peserta didik pindahan dilaku-kan secara
bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah.
2. Melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
|
1. Jurnal harian.
2. Dokumen laporan.
|
c
|
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
|
Perencanaan :
1. Membuat peraturan yang berisi struktur kepanitiaan, jenis kegiatan,
jadwal kegiatan, dan tata tertib kegiatan dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan.
2. Memutuskan MPLS dalam rapat dewan pendidikan dengan melibatkan pengurus
OSIS
3. Menetapkan peraturan tentang MPLS.
4. Menginformasikan peraturan MPLS disampaikan kepada pihak yang
berkepentingan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2018/2019
|
1. SK Kepanitiaan.
2. Dokumen program MPLS.
3. Jurnal.
|
|
|
Pelaksanaan :
1. Melaksanakan MPLS dilakukan pada awal tahun ajaran agar peserta didik
baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
2. Melaksanakan MPLS mencakup pengenalan sekolah dengan memperhatikan budaya
akademik sekolah.
|
Jurnal harian.
|
|
|
Pengawasan :
Melaporkan hasil pengawasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
Bandung Barat
|
|
d
|
Pelayanan Bimbingan dan konseling
|
Perencanaan:
1. Menugaskan guru kelas yang mendapat tugas tambahan sebagai konseling
dengan SK kepala sekolah.
2. Menyusun program bimbingan dan konseling yang memuat jadwal, materi
layanan ases-men, pembimbingan, satuan layanan pendukung (angket data), kerja
sama.
3. Menyosialisasikan program bimbingan dan konseling.
|
1. SK tugas tambahan guru.
2. Dokumen program.
3. Jurnal.
|
|
|
Pelakasanaan:
1. Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
2. Melaksanakan kerja sama dengan psikolog, dokter, psikiater.
|
1. Jurnal.
2. Dokumen kerja sama.
|
|
|
Pengawasan:
1. Mengawasi proses pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
2. Mengawasi proses kerja sama.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada orang
tua/wali peserta didik.
|
1. Jurnal.
2. Dokumen laporan.
|
e
|
Kegiatan ekstrakurikuler
|
Perencanaan:
1. Menugaskan guru pembina ekstrakurikuler dengan SK kepala sekolah.
2. Menyusun program ekstrakurikuler yang berisi jenis, jadwal pelaksanaan,
materi kegiatan, evaluasi.
3. Menyosialisasikan program program ekstrakurikuler.
|
1. SK guru pembina ekstrakurikuler.
2. Dokumen program ekstrakurikuler.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Memastikan guru pembina ekstrakurikuler melak-sanakan pembinaan.
2. Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal.
3. Melaksanakan evaluasi ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal.
|
Jurnal.
|
|
|
Pengawasan:
1. Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler.
2. Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan kabupaten/ kota
provinsi.
|
Jurnal dan dokumen laporan.
|
f
|
Penghargaan peserta didik berprestasi
|
Perencanaan:
1. Merencanakan pembinaan prestasi peserta didik, yang dilakukan dengan
melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan pengurus OSIS, serta
dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta didik.
2. Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik melalui rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh
kepala sekolah.
3. Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta didik kepada warga
sekolah setiap awal tahun ajaran.
|
Dokumen program.
|
|
|
Pelaksanaan:
Melaksanakan pembinaan prestasi peserta didik dilakukan
oleh guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
|
Dokumen penghargaan.
|
|
|
Pengawasan:
1. Mengawasi proses pelaksanaan pemberian penghargaan peserta didik
berprestasi.
2. Melaporkan pemberian penghargaan kepada orang tua dan Dinas Pendidikan Kabupaten
Bandung Barat
|
1. Jurnal.
2. Dokumen laporan.
|
g
|
Penelusuran dan pendayagunaan alumni
|
Perencanaan:
1. Merencanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni memuat kriteria
penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi, bakat, dan minat
mereka dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni melibatkan komite
sekolah, dewan pendidikan, dan para pemangku kepentingan pendidikan.
3. Menginformasikan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni kepada
warga sekolah
|
Dokumen Program.
|
|
|
Pelaksanaan:
Melaksanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni
dilakukan oleh kepala sekolah.
|
Jurnal.
|
|
|
Pengawasan:
1. Mengawasi penelusuran dan pendayagunaan alumni.
2. Melaporkan kepada penelusuran dan pendayagunaan Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat
|
1. Jurnal.
2. Dokumen
laporan.
|
3.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
||
a
|
Pemenuhan Pendidik
|
Perencanaan:
Kepala Sekolah membentuk tim perencana kebutuhan
pendidik yang bertugas merencanakan kebutuhan pendidik, membuat surat
penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik, bersama komite sekolah/ yayasan
menyeleksi penerimaan tenaga pendidik dan melaporkan tentang rencana
pemenuhan kebutuhan pendidik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
|
1. SK tim perencana kebutuhan pendidik.
2. Buku daftar hadir tim dan notulen.
3. Buku rencana pemenuhan kebutuhan pendidik yang mencantumkan jumlah guru
mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik.
4. Surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik.
5. Surat permohonan kebutuhan pendidik kepada Dinas Pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Memastikan terkirimnya surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik
berdasarkan jumlah guru mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
2. Memastikan tim melakukan sosialisasi pemenuhan kebutuhan pendidik.
3. Memastikan tim melakukan pencatatan pendaftaran.
4. Memastikan tim melakukan seleksi
5. Memutuskan calon pendidik baru yang diterima melalui rapat dengan tim
seleksi
|
1. Surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru
mata pelajaran/guru kelas, dan kualifikasi akademik kepada Dinas Pendidikan
kabupaten Bandung Barat.
2. Media sosialisasi penerimaan tenaga pendidik baru.
3. Buku catatan penerimaan calon pendidik baru.
4. Biodata calon pendidik baru
5. Laporan hasil seleksi calon pendidik baru.
6. Surat keputusan pendidik yang diterima.
|
|
|
Pengawasan:
1. Mengawasi proses seleksi penerimaan pendidik baru.
2. Menginformasikan hasil seleksi penerimaan pendidik baru kepada warga
sekolah.
3. Melaporkan hasil pengawasan kepada Dinas pendidikan Kabupaten Bandung
Barat
|
1. Jurnal harian Kepala Sekolah.
2. Dokumen laporan seleksi penerimaan pendidik baru.
|
b
|
Pemberdayaan pendidik
|
Perencanaan:
Membentuk tim perencana pembagian tugas pendidik,
pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga
pendidik.
|
1. SK tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan,
pembagian beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik.
2. Buku daftar hadir dan notulen tim.
3. Buku pembagian tugas yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan
kompetensi.
4. Buku pembagian tugas tambahan.
5. Buku pembagian beban mengajar.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Memastikan tersusunnya rencana penetapan pembagian tugas mengajar
pendidik.
2. Memastikan terbuatnya surat penetapan wakil kepala sekolah.
3. Memastikan tersusunnya tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.
|
1. Surat keputusan pembagian tugas mengajar
2. Surat keputusan penetapan wakil kepala sekolah.
3. Rincian tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru
kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.
|
|
|
Pengawasan:
1. Berkoordinasi dengan pengawas sekolah mengevaluasi kesesuaian antara
pembagian tugas dengan pelaksanaan, melalui kegiatan supervisi.
2. Melaporkan hasil supervisi dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
Bandung Barat
|
1. Buku supervisi.
2. Buku catatan koordinasi evaluasi.
3. Dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi.
|
c
|
Pengembangan pendidik
|
Perencanaan:
Membentuk tim pengembangan pendidik yang bertugas:
a. membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada
standar pendidik,
b. membuat jadwal pelaksanaan PKG,
c.
merencanakan alternatif
pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan
kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan
pelatihan sesuai dengan kompetensi,
d. merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi melalui studi lanjut;
dan peningkatan karir, dan
e.
menetapkan pengembangan pendidik bersama Dinas
Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
|
1. SK tim pengembangan pendidik.
2. Buku daftar hadir dan notulensi.
3. Instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik.
4. Jadwal pelaksanaan PKG.
5. Buku catatan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional,
diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif,
lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi.
6. buku catatan pengembangan kualifikasi pendidik.
7. Surat penetapan pengembangan pendidik yang minimal mencantumkan nama
pendidik, jenis pengembangan dan waktu.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Memastikan keterlaksanaan pengembangan pendidik.
2. Memastikan keterlaksanaan peningkatan kompetensi profesional pendidik
melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan, dan/atau penelitian
sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan terbuka, serta
mendorong pendidik untuk aktif dalam organisasi profesi.
3. Memastikan keterlaksanaan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
4. Memastikan keterlaksa-naan pemberian promosi kepada pendidik berdasarkan
azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme.
|
1. Buku daftar pengembangan pendidik.
2. Buku catatan peningkatan kompetensi profesional pendidik.
3. Buku catatan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
4. Buku catatan pemberian promosi kepada pendidik.
|
|
|
Pengawasan:
1. Melakukan pengawasan pengembangan pendidik berdasarkan kalender
pendidikan melalui kegiatan supervisi dan monitoring.
2. Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada dinas pendidikan
kabupaten Bandung Barat
|
1. Jurnal harian kepala sekolah.
2. Dokumen laporan hasil supervisi
dan monitoring pendidik.
|
d
|
Penghargaan untuk pendidik
|
Perencanaan:
1. Membuat aturan tentang pemberian penghargaan
kepada pendidik.
2. Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada pendidik yang termasuk
didalamnya melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas pendidikan
dibuktikan dengan SK kepala sekolah.
|
1. Dokumen peraturan pemberian penghargaan pendidik.
2. Surat keputusan tim pemberian penghargaan pendidik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Memastikan tim melakukan penjaringan /inventarisasi pendidik yang masuk
nominasi mendapatkan penghargaan.
2. Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan
dengan momen tertentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
1. Buku catatan penjaringan/inventarisasi pendidik calon penerima penghargaan.
2. Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu seperti
Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia.
|
|
|
Pengawasan:
1. Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada pendidik
.
2. Melaporkan hasil pengawasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
Barat
|
1. Jurnal harian kepala sekolah.
2. Dokumen laporan pengawasan.
|
|
Tenaga Kependidikan
|
||
a
|
Pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan (tenaga
administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah, tenaga laboratorium
sekolah, pekerja sosial, psikolog, terapis, dan tenaga kependidikan khusus
lainnya, seperti; teknisi, tenaga kebersihan, penjaga sekolah)
|
Perencanaan:
1. Melakukan analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan,
dan kualifikasi akademik.
2. Menentukan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan
kualifikasi dan dilaporkan kepada dewan pendidikan, pengawas sekolah, dinas
pendidikan, komite sekolah.
|
1. Hasil analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan
kualifikasi akademik.
2. Laporan kondisi dan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan,
dan kualifikasi akademik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Memastikan usulan kebutuhan tendik sesuai dengan jumlah, jenis pekerjaan,
dan kualifikasi akademik.
2. Mengajukan usulan kebutuhan tendik kepada dinas pendidikan kabupaten Bandung
Barat
|
1. Dokumen validasi usulan kebutuhan tendik.
2. Surat usulan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan
kualifikasi akademik.
|
|
|
Pengawasan:
1. Memantau dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan dengan mencocokkan
kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan
2. Melaporkan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan kabupaten Bandung
Barat
|
1. Dokumen pemantauan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan tendik.
2. Laporan dan tindak lanjut hasil
pengawasan pemenuhan kebutuhan tendik.
|
b
|
Pemberdayaan tenaga kependidikan
|
Perencanaan:
Kepala Sekolah merancang pembagian tugas dan beban kerja
tendik jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik kebutuhan dan ketentuan.
|
Rancangan pembagian tugas dan beban kerja sesuai
kebutuhan dan ketentuan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Membuat SK pembagian tugas tendik
dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja sesuai dengan aturan
perundang-undangan.
2. Menyusun uraian tugas dan tanggung jawab tenaga kependidikan.
3. Mendayagunakan tenaga
kependidikan.
|
1. SK pembagian tugas tendik.
2. Naskah uraian tugas dan tanggungjawab tendik.
3. Uraian pendayagunaan tenaga kependidikan
|
|
|
Pengawasan:
1. Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan tenaga kependidikan dilakukan oleh
kepala sekolah dan wakil kepala sekolah pada akhir tahun ajaran.
2. Melaporkan hasil pemantauan dilaporkan kepada: dinas pendidikan kabupaten
Bandung Barat
|
1. Catatan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan tendik.
2. Laporan dan tindak lanjut hasil pemantauan pemberdayaan tendik.
|
c
|
Pengembangan tenaga kependidikan
|
Perencanaan:
1. mengidentifikasi peningkatan kompetensi secara sistematis sesuai
kebutuhan.
2. Memetakan pilihan pengembangan tendik(termasuk studi lanjut, lokakarya,
seminar, dan/atau pelatihan).
3. Menyusun rencana pengembangan tendik bersama wakil kepala sekolah.
|
1. Hasil identifikasi peningkatan kompetensi tendik.
2. Pemetaan jenis pengembangan tendik.
3. Rencana pengembangan tendik.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. melaksanakan pengembangan tendik sesuai rencana.
2. melaksanakan mutasi berdasarkan analisis jabatan.
|
1. Laporan pelaksanaan pengembangan tendik.
2. SK mutasi jabatan.
|
|
|
Pengawasan:
1. Mengawasi tingkat kesesuaian pengembangan tendik dengan rencana/program
yang telah ditetapkan.
2. Melaporkan hasil pengawasan dilaporkan kepada dinas pendidikan.
|
1. Hasil pemantauan pengembangan tendik.
2. Laporan hasil pengawasan kepada dinas pendidikan.
|
d
|
Penghargaan untuk tenaga kependidikan
|
Perencanaan:
1. Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan.
2. Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan yang
melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas pendidikan
dibuktikandengan SK kepala sekolah.
|
1. Aturan pemberian penghargaan tenaga kependidikan.
2. Surat keputusan tim pemberian penghargaan tenaga kependidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Memastikan tim melakukan penja-ringan/inventarisasi tenaga kependidikan
yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan.
2. Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan
dengan momen tetentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
|
1. Buku catatan penjaringan/inventarisasi calon penerima penghargaan.
2. Jadwal pemberian penghargaan yang
dikaitkan dengan momen tertentu
|
|
|
Pengawasan:
1. Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada tenaga
kependidikan.
2. Melaporkan hasil pengawasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
Barat sesuai dengan kewenangannya.
|
1. Jurnal harian kepala sekolah.
2. Dokumen laporan pengawasan.
|
4.
|
Sarana dan Prasarana
|
||
a
|
Pengadaan sarana dan prasarana
|
Perencanaan:
1. Menyusun master plan (rencana induk) sarana dan prasarana sekolah.
|
Sekolah memiliki dokumen master plan sekolah
|
|
|
2. Menyusun rencana kebutuhan sarpras pada tahun berjalan yang dapat
dilaksanakan un-tuk semua kekhususan.
|
Dokumen hasil analisis kebutuhan sarpras yang
mengakomodasi aksesibilitas semua kekhususan.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Mengajukan rencana pengadaan sarpras sesuai kebutuhan pada tahun
berjalan.
|
Dokumen pengajuan (proposal) pengadaan sarpras sesuai
kebutuhan.
|
|
|
2. Membentuk tim pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan.
|
SK panitia pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
1. Membentuk tim pengawas pengadaan sarana dan prasarana.
|
SK tim pengawas sarana dan prasarana meliputi PTK yang
ditugaskan mengelola sarana dan prasarana.
|
|
|
2. Kepala sekolah menandatangani semua dokumen pengadaan sarpras.
|
Dokumen pengadaan yang ditandatangani kepala sekolah.
|
|
|
3. Melaporkan hasil pengawasan pengadaan sarpras.
|
Dokumen laporan pengawasan sarpras.
|
b
|
Pemanfaatan sarana dan prasarana
|
Perencanaan:
Memastikan sekolah memiliki aturan penggunaan sarana
dan prasarana.
|
Dokumen tata tertib penggunaan sarana dan prasarana
yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Memastikan semua sarpras yang dimiliki sekolah dimanfaatkan secara
optimal.
|
1. Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan pengecekan sarpras.
2. Ada catatan penggunaan sarpras.
3. Ada jadwal penggunaan sarpras.
4. Instrumen kepuasan penggunaan sarpras.
|
|
|
2. Memastikan petugas sekolah melakukan pemeliharaan sarpras.
|
1. Jurnal Kepala Sekolah berisi tentang kegiatan pemeliharaan sarpras.
2. Kartu inventaris barang.
3. Sarpras dapat digunakan/dipakai.
4. Kepala sekolah mengajak warga sekolah untuk turut serta memelihara
sarpras.
|
|
|
Pengawasan:
Melakukan pengawasan secara berkala terhadap
pemanfaatan sarpras.
|
1. Jurnal Kepala
Sekolah berisi
tentang kegiatan pengecekan sarpras.
2. Catatan hasil pengawasan pemanfaatan sarpras.
3. KS menyampaikan hasil pengawasan ke warga sekolah.
|
c
|
Pemeliharaan sarana dan prasarana
|
Perencanaan:
1. Memprogramkan pemeliharaan sarpras dalam RKAS.
|
Dokumen RKAS yang memuat program pemeliharaan sarpras.
|
|
|
2. Penyusunan rencana pemeliharaan sarpras melibatkan dewan guru, komite
sekolah dan tendik.
|
Daftar hadir workshop penyusunan RKAS.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan guru dan tenaga kependidikan yang memelihara
sarpras melakukan tugas dengan tepat dan baik.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pemeliharaan sarpras.
|
|
|
Pengawasan:
1. Melakukan pengawasan secara langsung terhadap pemeliharaan sarpras.
|
1. Instrumen observasi kebersihan dan kenyamanan sarpras.
2. Jurnal Kepala
Sekolah mencatat kegiatan pengawasan kepala sekolah terhadap
pemeliharaan sarpras.
|
|
|
2. Membuat laporan kondisi sarpras yang dilaporkan kepada dinas terkait.
|
Dokumen laporan kondisi sarpras pada tahun berjalan.
|
d
|
Pengembangan sarana dan prasarana
|
Perencanaan:
1. Kepala sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah yang didalamnya
termasuk rencana pengembangan sarpras.
|
Dokumen RPS mencakup rencana pengembangan sarpras.
|
|
|
2. Memastikan tim pengembang sekolah dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pembinaan kepada tim pengembang sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
1. Kepala sekolah melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan
pengembangan sekolah.
|
Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan
sekolah.
|
|
|
2. Membuat laporan pengawasan pengembangan sekolah dan menyampaikannya
kepada dinas terkait.
3.
|
Dokumen laporan pengawasan pengembangan sekolah.
|
5.
|
Budaya dan Suasana Pembelajaran Sekolah
|
||
a
|
Budaya Sekolah
|
Perencanaan:
1. Dokumen perencanaan sekolah memuat aspek pengembangan budaya sekolah.
|
Ada dokumen perencanaan sekolah untuk pengembangan
budaya sekolah, seperti 7K, literasi, kerohanian, budaya mutu, dan aktivitas
lain yang dapat relevan.
|
|
|
2. Kepala sekolah bersama warga sekolah menyusun dokumen rencana
pengembangan sekolah.
|
Dalam penyusunan dokumen perencanaan pengembangan
budaya sekolah, ada keterlibatan :
1. komite sekolah,
2. dewan guru.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Kepala sekolah mendelegasikan program pengembangan budaya sekolah.
|
Ada SK mengenai penanggung jawab pengembangan budaya
sekolah.
|
|
|
2. Kepala sekolah memastikan terlaksananya budaya sekolah yang dikembangkan.
|
1. Terdapat bukti fisik pelaksanaan budaya sekolah.
2. Semua warga sekolah berpartisipasi aktif dalam menciptakan pengembangan
budaya sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan (tindak lanjut)
pelaksanaan pengembangan budaya sekolah.
|
Laporan pelaksanaan dari tim pengembang.
|
b
|
Suasana pembelajaran
|
Perencanaan:
Kepala sekolah bersama dewan guru merencanakan suasana
pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih, rapih, saling menghormati,
menghargai, dan kerja sama.
|
Dalam perencanaan pencip-taan suasana pembelajaran, ada
keterlibatan: 1. dewan guru, 2. komite/yayasan penyelenggara pendidikan.
|
|
|
Pelaksanaan:
Kepala sekolah menugaskan guru untuk menciptakan
suasana pembelajaran yang memperhatikan lingkungan fisik dan non fisik.
|
1. SK penugasaan Guru.
2. Ada catatan kegiatan observasi kelas yang dilakukan oleh kepala sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan pelaksanaan pengembangan
suasana pembelajaran di kelas.
|
Dokumen/laporan hasil pengawasan pengembangan suasana
belajar di kelas yang diinformasikan kepada warga sekolah.
|
c
|
Kode etik sekolah
|
Perencanaan:
1. Kepala sekolah bersama komite/yayasan dan guru merencanakan kode
etiksekolahyang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga kependidikan dan
peserta didik) sekolah dalam upaya mene-gakkan etika sekolah.
|
Dalam penyusunan peraturan sekolah, ada bukti keterlibatan:
a. komite sekolah/ yayasan,
b. dewan guru, dan
c.
pihak lain yang dibutuhkan.
|
|
|
2. Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur peserta didik memuat
norma untuk: 1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya; 2)
menghormati pendidik dan tenaga kependi-dikan; 3) mengikuti proses
pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pem-belajaran dan mematuhi
semua peraturan yang berlaku; 4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk
mewujudkan harmoni sosial di antara teman; 5) mencintai keluarga, masyarakat,
dan menyayangi sesama; 6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta 7)
menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban,
keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
3. Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan
larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun
kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah,
dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
kepada peserta didik; 2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar
atau les kepada peserta didik; 3) memungut biaya dari peserta didik baik
secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan; 4) melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak
langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
|
|
|
|
Pelaksanaan:
Kepala mewajibkan warga sekolah berperilaku sesuai
dengan
1. kode etik peserta didik;
2. kode etik guru.
|
Terdapat buku catatan kasus ketidakdisiplinan.
|
|
|
Pengawasan:
Memantau dan menginformasikan pelaksanaan peraturan
sekolah.
|
Dalam rangka memantau pelaksanaan tata tertib sekolah,
kepala sekolah:
a. Datang lebih awal.
b. Pulang lebih akhir.
c.
Membaca laporan pelaksanaan
dari tim pengembang.
|
6.
|
Peran serta Masyarakat dan Kemitraan
|
||
|
|
Perencanaan:
1.
Meyusun program pemberdayaan
peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu.
2.
Menyusun draf MoU.
|
1. Program kerja.
2. Draf MoU.
|
|
|
Pelaksanaan:
1.
Menyosialisasikan pelaksanaan
peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga sekolah setiap awal
tahun pelajaran.
2.
Menjalin kemitraan dengan
lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil
pendidikan.
3.
Menjalin kemitraan sekolah
dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat,
lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah.
4.
Menjalin kemitraan dengan
satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam negeri
dan/atau luar negeri.
5.
Melibatkan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik.
6.
Membangun kerja sama dengan
tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.
7.
Menandatangani MoU.
|
1. Catatan kegiatan.
2. MoU yang sudah ditandatangani.
|
|
|
Pengawasan:
1. Mengawasi proses kemitraan.
2. Mengadministrasikan dan melaporkan hasil kemitraan kepada dinas
pendidikan provinsi/kab/kota.
|
1. Catatan pengawasan.
2. Dokumen laporan.
|
7
|
Akreditasi
|
||
|
|
Perencanaan:
1. Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi yang mengacu
kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri.
|
1. SK Tim Evaluasi Diri.
2. Instrumen Evaluasi diri.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Menyosialisasikan persiapan akreditasi.
2. Mengolah hasil evaluasi diri.
3. Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri.
4. Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri.
|
1. Dokumen kegiatan sosialisasi.
2. Hasil pengolahan evaluasi diri.
3. Rekomendasi hasil evaluasi diri.
4. Dokumen tindak lanjut evaluasi diri.
|
|
|
Pengawasan:
1. Tim mengevaluasi diri dan melaporkan hasil kerjanya kepada kepala sekolah
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum akreditasi/ reakreditasi.
2. Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap peningkatan status
akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Catatan hasil pengawasan
|
8
|
Sistem Informasi Manajemen
|
||
|
|
Perencanaan:
Tim menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik
manual maupun berbasis TIK.
|
SK. Tim Penyusun Program Sistem Informasi Manajemen.
|
|
|
Pelaksanaan:
Memastikan sekolah memiliki teknologi informasi.
|
Software atau format dokumen yang digunakan di sekolah.
|
|
|
Memastikan tim TIK sekolah terfasilitasi untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya.
|
Data kepegawaian, data kesiswaan, data kurikulum, data
sarpras.
|
|
|
Memastikan sekolah memiliki Prosedur Oeprasional
Standar (POS) dalam SIM sekolah.
|
POS yang dibuat dan dikembangkan oleh sekolah.
|
|
|
Memastikan pemeliharaan SIM sekolah dapat berjalan
dengan baik.
|
Jurnal KS, bentuk SIM sekolah
|
|
|
Memastikan SIM sekolah dikembangkan sesuai kebutuhan.
|
Dokumen RPS
|
|
|
Membuat deskripsi kerja PTK yang termasuk didalamnya
memelihara SIM sekolah.
|
Dokumen struktur organisasi sekolah.
|
|
|
Memastikan SIM sekolah dapat digunakan sepanjang tahun
berjalan
|
Jurnal Kepala Sekolah, SIM yang digunakan oleh sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Melakukan pengawasan dan membuat laporan pengawasan SIM
sekolah
|
Dokumen laporan pengawasan
|
9.
|
Program lain dalam upaya peningkatan mutu sekolah
|
||
|
|
Perencanaan: Tim menyusun
program unggulan berdasarkan analisis SWOT yang dilakukan Tim.
|
SK. Tim.
|
|
|
Pelaksanaan:
1. Sekolah memiliki program unggulan di bidang tertentu seperti: pilihan
kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga, akademik, atau
lainnya.
|
Dokumen program unggulan sekolah.
|
|
|
2. Memastikan tim kerja program unggulan dapat melaksanakan program unggulan
secara berkelanjutan.
|
Jurnal Kepala Sekolah.
Laporan pelaksanaan program unggulan.
|
|
|
3. Memastikan sekolah memiliki produk, prestasi, atau hasil program unggulan
sekolah.
|
Produk, dokumen prestasi, atauhasil program unggulan
sekolah.
|
|
|
Pengawasan:
Kepala sekolah melaksanakan pengawasan secara langsung
terhadap pelaksanaan program unggulan sekolah.
|
Jurnal Kepala Sekolah, daftar hadir kegiatan refleksi, laporan hasil pengawasan program
unggulan.
|
C.
Penerapan Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kepala sekolah dalam menerapkan
kepemimpinannya dapat dilakukan melalui perannya sebagai model keteladanan;
pemecah masalah (problem solver);
pembelajar; motivator; pencipta iklim yang kondusif (climate maker). Langkah operasionalnya ditunjukkan dalam Tabel
berikut :
No
|
Komponen
|
Langkah
Operasional
|
Hasil
|
1.
|
Tindakan kepala sekolah menjadi teladan dan mengarahkan
guru, TAS, peserta didik tepat waktu, melaksanakan kegiatan sesuai jadwal,
dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu (teladan).
|
1. Hadir ke sekolah tepat waktu dalam berbagai kegiatan.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal.
3. Mennyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
|
Nilai budaya kerja dan budaya belajar yang tercermin
pada guru, tenaga administrasi, dan peserta didik.
|
2.
|
Tindakan kepala sekolah menjadi contoh dalam kecermatan
memperhitungkan risiko sehingga dapat mengarahkan guru, TAS, dan peserta
didik dalam semangat kewirausahaan sekolah (teladan).
|
1. Mengontrol perilaku warga sekolah berdasarkan aturan yang berlaku.
2. Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan baru dalam
memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.
3. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan karya terbaik warga sekolah.
4. Memberikan bimbingan kepada guru .
|
Tertanam jiwa kewirausahaan pada guru, tenaga
administrasi dan peserta didik.
|
3.
|
Tindakan kepala sekolah menyelesaikan masalah sekolah
secara bersama-sama, pemanfaatan sumber belajar dan sumber informasi,
memantau penggunaan sumber daya, dan menilai pemanfaatan sumber daya.
|
1. Mengadakan diskusi secara berkala dengan guru, tenaga kependidikan, orang
tua, terapis, psikolog, dan DUDI untuk mengenali masalah sekolah dan
memecahkannya secara bersama-sama.
2. Memanfaatkan sumber daya untuk mewujudkan tujuan pada rencana kerja
tahunan.
3. Memanfaatkan perpustakaan untuk meningkatkan daya serap informasi bagi
guru.
4. Memanfaatkan pengetahuan baru dengan cara menyosialisasikan, mengundang
nara sumber dan menugaskan guru mengikuti kegiatan diklat/workshop
pengetahuan baru.
|
Terjalin komunikasi antara warga sekolah yang
dibuktikan dan catatan jurnal kepala sekolah.
|
4.
|
Kepala Sekolah berperilaku sebagai pembelajar.
|
1. Menyampaikan informasi baru dalam berbagai forum.
2. Membaca surat kabar/majalah/media online.
|
Budaya belajar, budaya membaca.
|
5.
|
Kepala sekolah mendorong PTK untuk (1) melaksanakan
tugas dan fungsi secara baik; (2) meningkatkan kompetensi (3) memecahkan
masalah tusi yang dihadapinya. (Motivator).
|
1. Aktif memotivasi PTK melaksanakan tugas dan fungsi lebih baik.
2. Aktif memotivasi PTK meningkatkan kompetensi.
3. Memecahkan masalah tusi yang dihadapinya.
|
Budaya kerja dan budaya mutu.
|
6.
|
Kepala sekolah melakukan komunikasi secara (1) santun;
(2) terbuka; dan (3) menghargai semua warga sekolah.
|
1. Kepala sekolah santun dalam bertutur dengan peserta didik, guru, tenaga
kependidikan lainnya dan komite sekolah.
2. Kepala sekolah terbuka menerima masukan dari warga sekolah.
3. Kepala sekolah memepertimbangkan berbagai pendapat warga sekolah dalam
pengambilan keputusan.
|
Terciptanya iklim yang kondusif.
|
7.
|
Kepala sekolah membuat sistem penghargaan dan sanksi
secara adil, terbuka, dan konsisten.
|
1. Kepala sekolah menghargai PTK yang berprestasi.
2. Kepala sekolah memberikan sanksi kepada guru dan PTK yang melanggar
aturan.
|
Motivasi berprestasi.
|
D.
Penerapan Kewirausahaan
Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk
menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan
orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif
atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha.
Kewirausahaan (entrepreneurship)
muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide
barunya. Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata,
karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan
wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta
maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif
dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk
menemukan peluang (opportunity) dan
perbaikan (preparation) hidup. Dalam
dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan
kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan
dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta
didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala
sekolah SMP Negeri 1 Cipongkor dalam
menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan:
1.
menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan
sekolah;
2.
melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan
sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
3.
memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
4.
memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi
akademik dan non akademik; dan
5.
mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah
sebagai sumber belajar peserta didik;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar