BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan
serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam
pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang
memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan
kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran
paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma
pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru
dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu
direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif
dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar
belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan
lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus
fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Semua hal tersebut di atas
memerlukan suatu instrumen yang dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran
yakni supervisi.
Supervisi akademik adalah menilai dan membina guru dalam
rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar
peserta didik yang lebih optimal. Tujuan supervisi akademik yang dilaksanakan
oleh kepala sekolah adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
Oleh sebab itu, sasaran supervisi akademik adalah guru
dalam proses pembelajaran. Atau menurut Daresh, dan Glickman bahwa supervisi
akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya
mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi
akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola
pembelajaran.
Mengelola proses pembelajaran bisa terjadi di dalam
kelas, di luar kelas, dan atau di laboratorium. Kelas dalam pengertian ini
adalah kelompok belajar siswa bukan ruangan belajar. Bidang garapan supervisi
akademik sekurang-kurangnya adalah menilai dan membina guru dalam:
1.
penyusunan dan
pelaksanaan kurikulum tahun 2013 atau kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP),
2.
penyusunan silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran,
3.
pemilihan dan
penggunaan strategi pembelajaran (pendekatan, metode, dan teknik)
4.
penggunaan media
dan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran,
5.
perencanaan dan
pelaksanaan PTK.
Untuk itu kepala sekolah sekurang-kurangnya harus
menguasai 4 (empat) bidang materi, yakni:
1.
pengembangan
kurikulum,
2.
strategi/pendekatan/metode/teknik
pembelajaran,
3.
media dan teknologi
informasi-komunikasi dalam pembelajaran,
4.
penelitian
tindakan, baik tindakan kelas maupun
tindakan sekolah.
Tanpa menguasai 4 (empat) bidang materi tersebut tidak
mungkin kepala sekolah bisa menilai dan membina guru dalam aspek-aspek
pembelajaran.
Kegiatan Supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala
sekolah terdiri atas memantau, menilai, membina, menindaklanjuti dan melaporkan
kepada pemangku kepentingan. Memantau artinya kegiatan mencermati, mengamati,
merekam, mencatat berbagai fenomena atau kegiatan yang terjadi dalam proses
pembelajaran. Menilai artinya kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan
menyimpulkan data untuk menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Membina
artinya kegiatan yang terencana, terpola dan terprogram dalam mengubah pola
pikir dan pola tindak guru dalam proses pembelajaran.
Melaporkan artinya kegiatan menyampaikan hasil-hasil
pengawasan akademik baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan dalam hal
ini kepala dinas pendidikan dan kepada pengawas pembina. Menindaklanjuti
artinya kegiatan membahas, mengolah dan memanfaatkan hasil-hasil supervisi
untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi akademik selanjutnya.
B. Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;
7.
Permendikbud No.20 Th 2016 Tentang
Standar Kopetensi Lulusan;
8.
Permendikbud No.21 Th 2016 Tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah;
9.
Permendikbud No.22 Th 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah;
10.
Permendikbud No.23 Th 2016 Tentang
Standar Penilaian;
11.
Permendikbud No.24 Th 2016 Tentang
Kopetensi Inti Dan Kompetensi Dasar;
12.
Peraturan Mendikbud RI Nomor 68 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;
13.
Peraturan Mendikbud RI Nomor 71 Tahun
2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Dikdasmen;
14.
Peraturan Mendikbud RI Nomor 81A Tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum.
15.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 156928/ MPK.A/KR/2013
Tgl.08 November 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
16.
SKB Mendagri RI dan Mendikbud RI Nomor:
420/176/SJ dan 0258/MPK.A/KR/2014, Hal: Implementasi Kurikulum 2013
17.
SE Kadisdik Prov. Jawa Barat tanggal 28 Mei 2018 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2018/2019;
18.
SE Kadisdik Kab. Bandung Barat tanggal 1
Juli 2018 tentang Kalender Pendidikan
Tahun Pelajaran 2018/2019
C. Tujuan
1.
Menguasai konsep,
prinsip, teori dasar, karakter dan kecenderungan perkembangan tiap mata
pelajaran
2.
Membantu guru mengembangkan
profesionalisme dan menumbuhkan motivasi.
3.
Membimbing guru
dalam penyusunan silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar
kompetensi, dan kompetensi dasar.
4.
Membimbing guru
dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan
tiap mata pelajaran
5.
Membimbing guru
dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran
6.
Membimbing guru
dalam melaksanakan pembelajaran di kelas, laboratorium dan di lapangan
7.
Membimbing guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembelajaran/bimbingan
8.
Membimbing guru
dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan
9.
Melaksanakan
pengawasan kualitas.
D.
Prinsip – Prinsip
1.
Praktis, artinya
mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah
2.
Sistematis, artinya
dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan
pembelajaran.
3.
Objektif, artinya
masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
4.
Realistis, artinya
berdasarkan kenyataan sebenarnya.
5.
Antisipatif,
artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
6.
Konstruktif,
artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses
pembelajaran.
7.
Kooperatif, artinya
ada kerja sama yang baik antara kepala sekolah/Pengawas dan guru dalam
mengembangkan pembelajaran.
8.
Kekeluargaan,
artinya mempertimbangkan salaing asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan
pembelajaran.
9.
Demokratis, artinya
kepala sekolah/pengawas tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
10.
Aktif, artinya guru
dan kepala sekolah/pengawas harus aktif berpartisipasi.
11.
Humanis, artinya
mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg,
sabar, antusias, dan penuh humor.
12.
Berkesinambungan,
artinya supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh
kepala sekolah/pengawas.
13.
Terpadu, artinya
menyatu dengan program pendidikan.
14.
Komprehensif,
artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik.
E.
Dimensi Substansi
Dimensi Substansi Supervisi Akademik adalah:
1.
Kompetensi
kepribadian
2.
Kompetensi
pedagogik
3.
Kompetensi
profesional
4.
Kompetensi sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar