Minggu, 23 Desember 2018

PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK (BAB I)


BAB  I
PENDAHULUAN

           A.      Latar Belakang
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Semua hal tersebut di atas memerlukan suatu instrumen yang dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran yakni supervisi.
Supervisi akademik adalah menilai dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Tujuan supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Oleh sebab itu, sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran. Atau menurut Daresh, dan Glickman bahwa supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran.
Mengelola proses pembelajaran bisa terjadi di dalam kelas, di luar kelas, dan atau di laboratorium. Kelas dalam pengertian ini adalah kelompok belajar siswa bukan ruangan belajar. Bidang garapan supervisi akademik sekurang-kurangnya adalah menilai dan membina guru dalam:
1.      penyusunan dan pelaksanaan kurikulum tahun 2013 atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP),
2.      penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran,
3.      pemilihan dan penggunaan strategi pembelajaran (pendekatan, metode, dan teknik)
4.      penggunaan media dan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran,
5.      perencanaan dan pelaksanaan PTK.

Untuk itu kepala sekolah sekurang-kurangnya harus menguasai 4 (empat) bidang materi, yakni:
1.      pengembangan kurikulum,
2.      strategi/pendekatan/metode/teknik pembelajaran,
3.      media dan teknologi informasi-komunikasi dalam pembelajaran,
4.      penelitian tindakan,  baik tindakan kelas maupun tindakan sekolah.
Tanpa menguasai 4 (empat) bidang materi tersebut tidak mungkin kepala sekolah bisa menilai dan membina guru dalam aspek-aspek pembelajaran.
Kegiatan Supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah terdiri atas memantau, menilai, membina, menindaklanjuti dan melaporkan kepada pemangku kepentingan. Memantau artinya kegiatan mencermati, mengamati, merekam, mencatat berbagai fenomena atau kegiatan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Menilai artinya kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan data untuk menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Membina artinya kegiatan yang terencana, terpola dan terprogram dalam mengubah pola pikir dan pola tindak guru dalam proses pembelajaran. 
Melaporkan artinya kegiatan menyampaikan hasil-hasil pengawasan akademik baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan dalam hal ini kepala dinas pendidikan dan kepada pengawas pembina. Menindaklanjuti artinya kegiatan membahas, mengolah dan memanfaatkan hasil-hasil supervisi untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi akademik selanjutnya.
B.     Landasan Hukum
1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.         Peraturan  Pemerintah  RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.         Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;
7.         Permendikbud No.20 Th 2016 Tentang Standar Kopetensi Lulusan;
8.         Permendikbud No.21 Th 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah;
9.         Permendikbud No.22 Th 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah;
10.     Permendikbud No.23 Th 2016 Tentang Standar Penilaian;
11.     Permendikbud No.24 Th 2016 Tentang Kopetensi Inti Dan Kompetensi Dasar;
12.     Peraturan Mendikbud RI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;
13.     Peraturan Mendikbud RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Dikdasmen;
14.     Peraturan Mendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
15.     Surat Edaran Mendikbud Nomor 156928/ MPK.A/KR/2013 Tgl.08 November 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
16.     SKB Mendagri RI dan Mendikbud RI Nomor: 420/176/SJ dan 0258/MPK.A/KR/2014, Hal: Implementasi Kurikulum 2013
17.     SE Kadisdik  Prov. Jawa Barat tanggal  28 Mei 2018 tentang  Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019;
18.     SE Kadisdik Kab. Bandung Barat tanggal 1 Juli 2018 tentang  Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
C.    Tujuan
1.         Menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakter dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran
2.         Membantu guru mengembangkan profesionalisme dan menumbuhkan motivasi.
3.         Membimbing guru dalam penyusunan silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi, dan kompetensi dasar.
4.         Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran
5.         Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran
6.         Membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas, laboratorium dan di lapangan
7.         Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media serta fasilitas  pembelajaran/bimbingan
8.         Membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan
9.         Melaksanakan pengawasan kualitas.

D.      Prinsip – Prinsip
1.         Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah
2.         Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
3.         Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
4.         Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
5.         Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
6.         Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
7.         Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara kepala sekolah/Pengawas dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
8.         Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan salaing asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
9.         Demokratis, artinya kepala sekolah/pengawas tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
10.     Aktif, artinya guru dan kepala sekolah/pengawas harus aktif berpartisipasi.
11.     Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
12.     Berkesinambungan, artinya supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/pengawas.
13.     Terpadu, artinya menyatu dengan program pendidikan.
14.     Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik.

E.       Dimensi Substansi
Dimensi Substansi Supervisi Akademik adalah:
1.         Kompetensi kepribadian
2.         Kompetensi pedagogik
3.         Kompetensi profesional
4.         Kompetensi sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar