Senin, 21 Januari 2013

PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN BERKELANJUTAN (PKB)


Latar Belakang
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dermikian pesat  menuntut guru untuk senantiasa selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar selalu mampu mengembangkan dan menyajikan materi yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini.  Sebaliknya ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensinya dengan perkembangan lingkungan profesinya akan menjadi salah satu faktor penghambat tercapainya tujuan system pendidikan.
Hasil sejumlah uji kompetensi terhadap guru menunjukkan masih banyaknya guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.  Hal ini mencerminkan bahwa masih banyak guru yang tidak berusaha meng-up date profesionalismenya.  Padahal Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan empat domain kompetensi yang harus dimliki oleh seorang guru (kompetensi professional, pedagogik, sosial dan pribadi).  Untuk itu pemerintah mefasilitasi guru untuk terus mengembangkan kemampuan yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya tsb.
PKB merupakan unsur utama selain kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas tambahan yang diberikan angka kreditnya untuk pengembangan karir guru.  Dengan PKB diharapkan akan terwujud guru yang professional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat melainkan juga memiliki kepribadian yang matang dan mampu membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jenis-jenis PKB
Pada umumnya PKB dikelompokkan ke dalam dua jenis kegiatan yaitu:
1.       PKB yang dilakukan di dalam sekolah, yaitu kegiatan PKB yang dilaksanakan di sekolah atau antar sekolah di sekitarnya melalui kegiatan di gugus kelompok kerja guru atau MGMP.  Selain kegiatan yang sifatnya kelompok, PKB di dalam sekolah dapat dilaksanakan oleh guru secara mandiri dengan fasilitas sekolah (contohnya internet, perpustakaan, dll)
2.      PKB yang dilakukan di luar sekolah, yaitu kegiatan PKB melalui kegiatan seperti kursus, pelatihan, penataran, maupun diklat yang diselenggarakan oleh LPMP atau P4TK, atau perguruan tinggi.






Sasaran PKB
Sasaran PKG adalah semua guru TK/ RA, SD/ MI, SMP/MTs, SMa/ MA, SMK/MK dan pendidikan luar biasa di sekolah di lingkungan kementrian Pendidikan Nasional atau Pendidikan Agama maupun di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pengertian PKB
Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 , yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)adalah PKBadalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan berkelanjutan untuk meningkatakan profesionalitas-nya.
PKB merupakan proses yang saling terkait dengan pendidikan formal pada level sarjana dst.  PKB mencakup berbagai cara atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan atau pelatihan awal sebagai guru melalui kesadaran memperbaharui dan meningkatan kompetensi professional selama bekerja sebagai guru. 
PKB mencakup kegiatan, perencanaan, evaluasi  dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik pengetahuan, pemahaman dan keterampilan guru.
PKB adalah bagian penting dari keprofesionalan guru yang dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan  ke arah perolehan pengetahuan dan keterampilan yang baru. Oleh karena itu, agar PKG dapat memenuhi kebutuhan individu dalam meningkatkan dalam keprofesionalannya maka PKG harus:
1.      Menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu.
2.      Menyajikan potensi yang kuat tentang metode pembelajaran.
3.      Menyediakan pengetahuan yang lebih umum.
4.      Mengakar dan mereflesikan penelitian terbaik dalam bidang pendidikan.
5.      Berkorntribusi terhadap pengukuran hasil belajar siswa.
6.      Membuat guru terhubung dengan ide-ide dan sumber daya yang ada.
7.      Manyediakan waktu yang cukup bagi guru agar mampu menguasai isi materi pembelajaran.
8.      Didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKG.
9.      Mencakup berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan.




Komponen PKB
PKB mencakup 3 hal sebagai berikut:
1.      Pelaksanaan pengembangan diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang ditentukan,  Kegiatan pengembangan diri mencakup dua kelompok kegiatan yaitu:
·         diklat fungsional.
·         kegiatan kolektif guru seperti kegiatan lokakarya, kegiatan seminar, dan kegiatan kolektif lainnya.

2.      Pelaksanaan publikasi ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan pendidikan.  Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan yaitu:
·         Presentasi pada forum ilmiah.
·         Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
·         Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan atau pedoman guru.

3.      Pelaksanaan karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan, sains, teknologi, dan seni.  Karya inovatif ini meliputi:
·         Penemuan teknologi tepat guna.
·         Penemuan/ pengembangan karya seni.
·         Pembuatan alat-alat pembalajaran.
·         Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Prinsip-prinsip PKB
Dalam pelaksanaannya PKB harus mematuhi prinsip-prinsip sbb:
1.       Fokus kepada keberhasilan siswa atau berbasis hasil belajar siswa.
2.      Cakupan materi PKB harus terfokus pada pembelajaran siswa.
3.      Mendukung kebutuhan individu guru untuk meningkatkan keprofesionalannya.
4.      Mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa.
5.      Program penyusunan kegiatan PKB harus dimulai dari sekolah.
6.      Guru wajib mengembangkan dirinya semaksimal mungkin.
7.      Proses PKB harus dimulai dari diri guru tsb.
8.      Kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif  sehingga terjadi perubahan pada diri guru tsb.
9.      PKB berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah.
10.  Sedapat mungkin PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya.

Mekanisme PKB
Mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya meliputi tahap-tahap sbb:
1.      Kegiatan evaluasi diri.
2.      Penilaian Kinerja Guru formatif yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran.  PKG ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru untuk menetapkan apakah guru akan mengikuti program pengembangan profesi atau peningkatan kinerja.
3.      Usulan Perencanaan  kegiatan PKB. 
4.      Persetujuan pelaksanaan PKB.
5.      Guru dan guru pendamping menerima rencana program PKB.
6.      Guru mengikuti program PKB.
7.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB.
8.      Guru menerima perkiraan penilaian angka kredit yang telah dicapai berdasarkan kegiatan PKB yang sudah diikutinya.
9.      Diakhir tahun semua guru melakukan refleksi.

Peran Individu yang terkait dalam PKB
Individu yang terkait dalam PKB adalah guru pendamping, koordinator PKB tingkat sekolah, dan koordinator PKB tingkat kabupaten/kota.
Guru pendamping
Guru pendamping berperan mendampingi guru di sekolahnya atau sekolah lain dalam rangka PKB. Seorang guru pendamping harus memenuhi syarat-syarat:

a.       Memiliki kualiifikasi akademik S1/D4.
b.      Memiliki sertifikat pendidik.
c.       Memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PKG.
d.      Memiliki jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi.
e.       Memiliki cirri-ciri yang dibutuhkan seorang mentor.
f.       Liwes dan bias diajak bekerjasama.
g.      Diangkat dan ditetapkan oleh kepala sekolah.


Dalam pelaksanaan PKB, Peran guru pendamping menerapkan perannya dalam tahapan sebagai berikut :
a.       Menerima evaluasi diri yang telah diisi oleh masing-masing guru yang akan didampinginya.
b.      Menerima rencana kegiatan PKB dari koordinator PKB tingkat sekolah.
c.       Mendampingi guru dampingannya selama pelaksanaan PKB satu tahun antara lain untuk memberikan motivasi dan refleksi terhadap guru dampingannya.

             Koordinator PKB tingkat sekolah
Koordinator PKB tingkat sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu:

1.      Memiliki kualiifikasi akademik S1/D4.
2.      Memiliki sertifikat pendidik.
3.      Memiliki kinerja baik berdasarkan hasil PKG.
4.      Memiliki jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi.
5.      Memiliki cirri-ciri yang dibutuhkan seorang manajer.
6.      Liwes dan bias diajak bekerjasama.
7.      Diangkat dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

Peran koordinator PKB adalah melalui tahapan berikut:
1.      Mengumpulkan evaluasi diri dari setiap guru.
2.      Merekomendasikan kelompok guru yang akan mengikuti PKB atau PKL.
3.      Memetakkan kebutuahan PKB yang dirasakan semua guru di sekolah.
4.      Koordinasi dengan ketua MGMP dalam pelaksanaan PKB.
5.       kemudian berkoordinasi dengan coordinator PKB kabupaten/kota untuk menetapkan kegiatan PKB yang akan dilaksanakan.
6.      Bersama-sama dengan coordinator PKB kabupaten/kota melakukan evaruasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya.

Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota
Koordinator PKB kabupaten/kota adalah petugas (misalkan pengawas unyuk gugus sekolah tertetu) yang diberi tugas dan wewenang oleh Dinas Pendidikan untuk mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah untuk kegiatan PKB di daerahnya, memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut, mencari pemenuhan untuk kebutuhan tersebut, mengevaluasi keerhasilan program PKB dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan.


Koordinator PKB kabupaten/kota menerapkan perannya dalam kegiatan PKB melalui tahapan berikut:

a.       Menerima rincian kebutuhan PKB yang belum dapat dipenuhi di sekolah atau MGMP.
b.      Memetakan kebutuhan PKB bagi semua sekolah didaerahnya yang belum ditangani oleh sekolah atau MGMP.
c.       Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan PKB tingkat kanupatem/kota
d.      Mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan untuk menyusun dan melaksanakan program PKB.
e.       Melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di daerahnya.

Sumber: CPD Pengembangan Kepropesionalan Berkelanjutan-Kemendiknas 2008



Tidak ada komentar:

Posting Komentar